Berita Banda Aceh
Cara Cek Desil JKA 2026 Online: Masih Ditanggung Pemerintah Aceh atau Harus Bayar? Cek di Sini
Istilah "Desil" menjadi penentu utama status kepesertaan JKA Anda. desil adalah pembagian tingkat kesejahteraan penduduk.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepastian mengenai siapa saja warga Aceh yang masih berhak berobat gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini menjadi sorotan utama.
Pasalnya, terhitung mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh resmi memberlakukan skema pembatasan penerima manfaat.
Kebijakan ini mewajibkan kelompok masyarakat dengan kategori ekonomi tertentu untuk beralih ke layanan BPJS Kesehatan mandiri.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa penyesuaian ini terpaksa dilakukan akibat tekanan fiskal daerah, di mana dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh mengalami penurunan signifikan hingga 50 persen.
"Benar, sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA sudah dilakukan pada Senin (30/3/2026) lalu," ujar MTA, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Serambinews.com.
"Dengan kebijakan terbaru ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi Desil 6 dan 7," imbuhnya.
Baca juga: Mulai 1 Mei JKA Tak Lagi Gratis bagi Kelompok Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek Statusnya di Link Ini
Mengenal sistem desil ekonomi
Istilah "Desil" menjadi penentu utama status kepesertaan JKA Anda.
Dirangkum dari berbagai sumber, secara sederhana, desil adalah pembagian tingkat kesejahteraan penduduk ke dalam 10 kategori berdasarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Data ini dikelola secara terpadu oleh Kementerian Sosial RI dan melibatkan koordinasi lintas lembaga seperti BPS, Dukcapil, hingga Dinas Sosial daerah.
Penilaiannya tidak hanya melihat pendapatan, tetapi juga kondisi fisik hunian, kepemilikan aset, serta jumlah tanggungan keluarga.
Berikut rincian singkat pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi berdasarkan Desil.
- Desil 1 (Sangat Miskin): Penghasilan sangat rendah / tidak tetap, rumah tidak layak (lantai tanah, dinding papan), dan sangat bergantung bantuan (PKH, bansos, dll).
- Desil 2 (Miskin): Penghasilan rendah dan tidak stabil, rumah sederhana, dan masih butuh bantuan pemerintah.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Sedikit lebih baik dari miskin, bisa memenuhi kebutuhan dasar, tapi mudah jatuh miskin kalau ada masalah (sakit, kehilangan kerja).
- Desil 4 (Rentan): Bisa memenuhi kebutuhan dasar, tapi mudah jatuh miskin kalau ada masalah (sakit, kehilangan kerja).
- Desil 5 (Menengah Bawah): Penghasilan cukup stabil, sudah punya aset kecil (motor, rumah sederhana), tidak miskin tapi belum aman secara finansial.
- Desil 6 (Menengah): Kebutuhan dasar terpenuhi, sudah mulai punya tabungan kecil, masih bisa terdampak kalau krisis.
- Desil 7 (Menengah Stabil): Ekonomi cukup stabil, punya rumah layak dan kendaraan, bisa menabung dan akses layanan lebih baik.
- Desil 8 (Menengah Atas): Penghasilan tinggi dan stabil, aset mulai banyak, dan tidak lagi butuh bantuan pemerintah.
- Desil 9 (Kaya): Penghasilan tinggi, aset besar (rumah bagus, mobil lebih dari satu), dan gaya hidup mapan.
- Desil 10 (Sangat Kaya): Kelompok paling atas (top 10 persen), penghasilan dan kekayaan sangat tinggi, serta sangat mandiri secara finansial.
Baca juga: Warga Aceh, Apakah Anda Masih Ditanggung JKA atau Harus Bayar? Cek Status di Sini Sebelum Berobat
Kelompok masyarakat yang masih dan tidak lagi ditanggung JKA
Seperti diketahui, selama ini skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi.
Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.
| Kemenag Aceh Besar Sabet Dua Penghargaan Anugerah KHA 2026 |
|
|---|
| USK Kembali Kukuhkan 6 Profesor, Ini Nama dan Bidang Keilmuannya |
|
|---|
| Ini Pertimbangan Polda tak Tahan Tersangka Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh |
|
|---|
| Tersangka Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh tak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Aceh |
|
|---|
| Parfum Lokal Aceh Didorong Miliki Legalitas dan Standar Keamanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-cek-JKA.jpg)