Berita Banda Aceh
Wagub Tegaskan JKA Tetap Berjalan, Penyesuaian Bertujuan agar Lebih Tepat Sasaran
Kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 merupakan langkah penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan.
Kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 merupakan langkah penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.
Dek Fadh menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.
“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Dek Fadh, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian ini justru memberikan manfaat lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan, karena memastikan program JKA benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan.
Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketepatan sasaran dapat terwujud, sehingga bantuan tidak lagi tersebar secara umum, melainkan difokuskan kepada kelompok yang layak menerima.
Baca juga: Cara Cek Desil JKA 2026 Online: Masih Ditanggung Pemerintah Aceh atau Harus Bayar? Cek di Sini
“Dampaknya, pelayanan kesehatan diharapkan menjadi lebih optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dek Fadh juga menegaskan, kebijakan ini semakin memperkuat prinsip keadilan dalam distribusi bantuan, sehingga program JKA dapat difokuskan kepada kelompok yang paling layak menerima.
Ia menambahkan, penyesuaian tersebut juga tidak terlepas dari penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Kondisi ini berdampak pada kapasitas fiskal daerah, sehingga diperlukan pengelolaan program yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Terkait klasifikasi desil, Fadhlullah menjelaskan bahwa desil digunakan Kementerian Sosial untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari Desil 1 (paling tidak mampu) hingga Desil 10 (paling sejahtera).
“Penentuan ini didasarkan pada berbagai indikator, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap, secara umum, Desil 1 merupakan 10 persen kelompok terbawah (sangat miskin), Desil 2 hingga 4 tergolong miskin dan rentan miskin, Desil 5 dan 6 termasuk kelompok menengah bawah, sementara Desil 7 hingga 10 merupakan 30 persen kelompok paling sejahtera.
Berdasarkan data, jumlah masyarakat Aceh pada desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas layanan.
Dengan demikian, terdapat 823.914 jiwa yang dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.
Baca juga: Mulai 1 Mei JKA Tak Lagi Gratis bagi Kelompok Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek Statusnya di Link Ini
| Akses Setara di USK: 10 Peserta Disabilitas Ikuti UTBK-SNBT USK di Gedung FMIPA |
|
|---|
| WALHI Aceh Bertemu Wali Nanggroe |
|
|---|
| Ancaman Serius Narkoba Mengintai, BNNP Aceh Dorong Penguatan Syariat |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, DS Ditahan 20 Hari Kedepan |
|
|---|
| Tak Lagi Lewat Tangga, Jamaah Haji Aceh Tahun Ini Naik Pesawat Pakai Garbarata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Gubernur-Aceh-Fadhlullah-alias-Dek-Fadh-menegaskan-bahwa-program-JKA.jpg)