Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Wagub Sebut JKA Tetap Berjalan, Penyesuaian Bertujuan agar Lebih Tepat Sasaran

“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
JKA TETAP JALAN – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan, Kamis (2/4/2026). 

“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. 

Kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 merupakan langkah penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.

Dek Fadh menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.

“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. 

Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Dek Fadh, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Mulai 1 Mei JKA Tak Lagi Gratis bagi Kelompok Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek Statusnya di Link Ini

Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian ini justru memberikan manfaat lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan, karena memastikan program JKA benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan.

Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketepatan sasaran dapat terwujud, sehingga bantuan tidak lagi tersebar secara umum, melainkan difokuskan kepada kelompok yang layak menerima. 

“Dampaknya, pelayanan kesehatan diharapkan menjadi lebih optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dek Fadh juga menegaskan, kebijakan ini semakin memperkuat prinsip keadilan dalam distribusi bantuan, sehingga program JKA dapat difokuskan kepada kelompok yang paling layak menerima.

Ia menambahkan, penyesuaian tersebut juga tidak terlepas dari penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. 

Kondisi ini berdampak pada kapasitas fiskal daerah, sehingga diperlukan pengelolaan program yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Terkait klasifikasi desil, Fadhlullah menjelaskan bahwa desil digunakan Kementerian Sosial untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari Desil 1 (paling tidak mampu) hingga Desil 10 (paling sejahtera). 

“Penentuan ini didasarkan pada berbagai indikator, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved