Berita Sabang
Sinergi Antarinstansi, Imigrasi Sabang Perkuat Upaya Pencegahan TPPO
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan kegiatan kolaborasi antarinstansi dalam upaya mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan kegiatan kolaborasi antarinstansi dalam upaya mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cafe Kopi Kita, Sabang, Senin (6/4/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur Pemerintah Kota Sabang, Kejaksaan Negeri Sabang, Polres Sabang, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antarinstansi dalam rangka deteksi dini dan pencegahan terjadinya TPPO di wilayah Kota Sabang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan bahwa TPPO merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa persoalan TPPO bukanlah isu baru, namun modusnya terus berkembang dan semakin kompleks.
“Sabang memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang di ujung barat Indonesia yang juga memiliki potensi kerawanan terhadap TPPO, sehingga harus kita antisipasi bersama,” ujar Muchsin.
Baca juga: Imigrasi Sabang Perkuat Pengawasan Orang Asing, Gelar Rapat Tim PORA dan Antisipasi TPPO
Muchsin juga menambahkan bahwa upaya deteksi dini dan pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan memerlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai instansi terkait.
“Melalui forum ini, diharapkan seluruh pihak, mulai dari tingkat aparatur desa hingga pemerintah kota, dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mencegah TPPO terhadap warga Kota Sabang,” tambahnya.
Mencegah TPPO
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadhi, menjelaskan peran strategis imigrasi dalam mencegah TPPO, terutama dalam proses penerbitan dokumen perjalanan.
Ia menyebutkan bahwa langkah pertama adalah memastikan kelengkapan dokumen dalam pembuatan paspor.
“Jika persyaratan tidak terpenuhi, pihak imigrasi akan menolak penerbitan dokumen tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan,” jelasnya.
Baca juga: Overstay, Imigrasi Sabang Deportasi Lima WNA Iran
“Langkah kedua yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah menunda keberangkatan apabila ditemukan indikasi calon pekerja migran nonprosedural, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Ibnu.
Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) memiliki peran penting dalam pencegahan TPPO dari sisi keimigrasian dengan turun langsung ke masyarakat desa untuk memberikan edukasi terkait keimigrasian serta bahaya yang ditimbulkan oleh TPPO.
| Sabang Kembali Raih Predikat Informatif, Nilai Keterbukaan Informasi Capai 97,6 |
|
|---|
| Dishub Sabang Imbau Pelajar Gunakan Bus Sekolah untuk Cegah Kecelakaan |
|
|---|
| Polres Sabang Intensifkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Balap Liar |
|
|---|
| Besok Kapal Ferry Berlayar 8 Trip di Rute Sabang–Banda Aceh, ASDP Kerahkan 2 KMP |
|
|---|
| Usai Tempuh Pendidikan Spesialis, dr Rina Kembali Mengabdi ke RSUD Sabang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sinergi-Antarinstansi-Imigrasi-Sabang-Perkuat-Upaya-Pencegahan-TPPO.jpg)