Berita Banda Aceh
Mualem Tegaskan JKA tidak Dihapus, Hanya Pembaruan Data Saja
Meski APBA turun drastis dari Rp20 triliun menjadi Rp11 triliun, Mualem memastikan JKA tetap berjalan.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
“Tapi saya yakin, menyoe kasep peng, Pak Sekda. Tetap ta laksanakan lom (JKA) seperti biasa. (Kalau sudah cukup uang, Pak Sekda. Tetap kita laksanakan lagi JKA seperti biasa,” ujar Mualem.
Di sisi lain, dalam kesempatan itu, Mualem menyampaikan, apresiasi atas dukungan luas masyarakat terhadap kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, selama lebih dari satu tahun terakhir.
Baca juga: Tak Terdata JKA? Tenang! Pemerintah Buka 4 Jalur Sanggahan, Warga Bisa Perbarui Data dengan Mudah
“Terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat. Kami masih sejoli yang harmonis,” ujar Mualem.
Ia menyampaikan harapan agar seluruh upaya pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah senantiasa mendapat rahmat dan hidayah dari Allah SWT.
Sehingga visi dan misi pembangunan Aceh dapat terwujud secara optimal di masa mendatang.
Lebih lanjut, Mualem juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sedang memfokuskan upaya percepatan penanganan dampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
Langkah-langkah pemulihan terus dilakukan, mulai dari rehabilitasi infrastruktur hingga pemberian dukungan kepada masyarakat terdampak.
Selain penanganan bencana, urai Mualem, Pemerintah Aceh juga mempersiapkan sejumlah agenda strategis, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Badan Legislasi DPR RI.
Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat landasan kebijakan daerah serta menjamin keberlanjutan pendanaan melalui skema otonomi khusus (Otsus) guna mendukung pembangunan jangka panjang.
Gubernur menegaskan, komitmen pemerintah untuk terus membuka ruang partisipasi publik serta memperkuat komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: JKA dan Beban Birokrasi Ketika Hak Kesehatan Menjadi Perjuangan
“Pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak agar setiap program dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sejarah Lahirnya JKA
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pertama kali diluncurkan pada 1 Juni 2010 oleh Gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf sebagai program layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Aceh.
Program ini menjadi tonggak penting reformasi pembiayaan kesehatan di daerah pasca-konflik.
Namun sejak awal, program JKA menghadapi tantangan besar dalam pendanaan dan keberlanjutan.
Secara singkat, JKA dapat digambarkan sebagai berikut:
- 2010: Diluncurkan oleh Gubernur Irwandi Yusuf sebagai terobosan kebijakan kesehatan gratis untuk seluruh warga Aceh. Tujuannya adalah meningkatkan akses layanan kesehatan pasca-konflik dan memperkuat keadilan sosial.
- 2013–2021: JKA berjalan berdampingan dengan program nasional Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kajian menunjukkan JKA membantu meningkatkan akses kesehatan, tetapi belum sepenuhnya mencapai pemerataan layanan di seluruh Aceh.
- 2022: Pemerintah Aceh menghadapi dilema anggaran, terutama akibat pandemi Covid-19. Beban fiskal membuat program JKA sempat dihentikan sementara dan menimbulkan keresahan masyarakat.
- 2026: Berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, JKA tetap berjalan tetapi dengan penyesuaian: hanya diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan rentan. Hal ini dilakukan karena keterbatasan fiskal daerah.
Peran dan dampak besar JKA
- Akses kesehatan gratis: Membantu jutaan warga Aceh mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya.
- Reformasi pembiayaan: Menjadi model daerah yang berani menanggung biaya kesehatan warganya secara penuh.
- Tantangan fiskal: Anggaran daerah terbatas membuat cakupan JKA sering dikurangi.
- Integrasi dengan JKN: Menimbulkan tumpang tindih dengan program nasional, sehingga perlu penyesuaian.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Mualem
Jaminan Kesehatan Aceh
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
JKN
Banda Aceh
Meaningfull
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Kapolda Aceh Sebut Sinergi Polri dan Pers Jadi Kunci Stabilitas Kamtibmas |
|
|---|
| RSUDZA Terima Laporan Kompilasi Utang BLUD dari Inspektorat Aceh |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Libatkan Guru Besar Kaji Revisi UUPA |
|
|---|
| Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus, Besaran dan Jangka Waktu belum Diputuskan |
|
|---|
| Unmuha dan BI Aceh Teken Perjanjian ‘Kick-Off’ Program Pendidikan Kebanksentralan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mualem-tegaskan-JKA-tetap-jalan.jpg)