Berita Aceh Utara
Dua Penyelundup BBM Subsidi Divonis, Masing-masing Kena Tujuh Bulan Penjara
Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus penyelundupan BBM subsidi jenis Pertalite.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Sementara, Rusli Marlioyono berperan sebagai pembeli dan turut mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil pick-up.
Aksi keduanya terungkap setelah aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara melakukan penangkapan saat proses pemindahan BBM berlangsung.
Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Beri Waktu 14 Hari bagi Jaksa Susun Tuntutan Kasus Penimbunan BBM Subsidi
Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan liter BBM subsidi yang disimpan dalam jeriken.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(*)
Penyelundupan BBM Subsidi
BBM subsidi
penyelewengan BBM subsidi
penyelundup BBM subsidi
penyelundup BBM subsidi divonis
PN Lhoksukon
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| YARA Serahkan Penghargaan untuk PM Malaysia atas Bantuan Kepada Korban Bencana Aceh dan Sumatera |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Hukum Terdakwa Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Masing-masing Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| 514 CJH Aceh Utara Siap Berangkat, Peusijuek Direncanakan di Baiturrahim Lhoksukon |
|
|---|
| Ayahwa Instruksi Keuchik Wilayah Terdampak Banjir Segera Perbarui dan Validasi Data Penerima Bantuan |
|
|---|
| Kuota Calon Jemaah Haji Aceh Utara Bertambah 91 Orang Tahun Ini, Pelepasan 21 April Mendatang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pn-lhoksukon-aceh-utara.jpg)