Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Utara

Dua Penyelundup BBM Subsidi Divonis, Masing-masing Kena Tujuh Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus penyelundupan BBM subsidi jenis Pertalite.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
VONIS KASUS BBM - Majelis hakim PN Lhoksukon memvonis dua terdakwa kasus penyelundupan BBM subsidi masing-masing 7 bulan penjara. 

Sementara, Rusli Marlioyono berperan sebagai pembeli dan turut mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil pick-up.

Aksi keduanya terungkap setelah aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara melakukan penangkapan saat proses pemindahan BBM berlangsung. 

Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Beri Waktu 14 Hari bagi Jaksa Susun Tuntutan Kasus Penimbunan BBM Subsidi

Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan liter BBM subsidi yang disimpan dalam jeriken.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved