Demo Tuntut Pergub JKA Dicabut
Sempat Diamankan, Sejumlah Pendemo di Kantor Gubernur Aceh Dilepas Kembali
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan bahwa massa yang diamankan berjumlah lima orang dan kini telah dikembalikan kepada
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/5/2026).
Massa yang terdiri atas elemen masyarakat dan mahasiswa itu melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Amatan Serambinews.com di lokasi, sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh, ratusan massa tersebut terlebih dahulu berkumpul di Tugu Taman Ratu Safiatuddin.
Selanjutnya, mereka berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Aceh sambil membawa sejumlah atribut demo berupa bendera Ormawa dan OKP.
Tak hanya itu, massa juga turut membawa spanduk bertuliskan bentuk protes dan desakan berbunyi “JKA Hak Rakyat Aceh, Cabut Pergub No 02 Tahun 2026”.
Sambil menuju ke Kantor Gubernur mereka juga menyanyikan lagu Buruh Tani sebagai penyemangat aksi.
Sebelumnya, dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan ke Polresta Banda Aceh, Aliansi Rakyat Aceh ini menyatakan bahwa akan mengerahkan massa 3.000 lebih.
Dalam tuntutannya disebutkan mendesak Gubernur Aceh untuk menemui massa aksi guna mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026, jika tidak dindahkan maka bersamaan dengan hal itu pihaknya akan bertahan di Gedung Gubernur sampai merdeka.
Demo ini juga menyebababkan situasi lalu lintas di Jalan Teuku Nyak Arief, Jeulingke, macet. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Andi-Kirana-04052026.jpg)