Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Manipulasi Data Kependudukan Bisa Dipidana, Ini Peringatan Disdukcapil Aceh Besar

“Kalau pemalsuan data itu ada sanksi pidana juga. Karena itu kejujuran masyarakat sangat penting, agar data yang dicatat sesuai kondisi faktual,”

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP. 

Ia menambahkan data kependudukan merupakan basis penting bagi berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari bantuan sosial, perencanaan pembangunan, hingga alokasi dana desa.

Karena itu, kata dia, seluruh elemen data yang tercatat harus benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

“Data kependudukan ini menjadi data dasar untuk berbagai urusan pemerintah. Jadi harus benar-benar sesuai kondisi faktual,” pungkas Rahmad.(*)

 


 

 
 
 

 
 

Manipulasi Data Kependudukan Bisa Dipidana, Ini Peringatan Disdukcapil Aceh Besar

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

 


SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar mengingatkan masyarakat agar tidak memanipulasi data kependudukan, termasuk mengubah elemen pekerjaan secara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 


Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP, menegaskan pemalsuan data kependudukan dapat berujung pada sanksi pidana. “Kalau pemalsuan data itu ada sanksi pidana juga. Karena itu kejujuran masyarakat sangat penting agar data yang dicatat sesuai kondisi faktual,” kata Rahmad kepada Serambi, Senin (4/5/2026).

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved