Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Manipulasi Data Kependudukan Bisa Dipidana, Ini Peringatan Disdukcapil Aceh Besar

“Kalau pemalsuan data itu ada sanksi pidana juga. Karena itu kejujuran masyarakat sangat penting, agar data yang dicatat sesuai kondisi faktual,”

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP. 


Peringatan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor Disdukcapil Aceh Besar setelah terbit Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Mayoritas warga datang untuk mengurus perubahan elemen data pekerjaan yang dikaitkan dengan penerapan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 


Rahmad mengatakan pihaknya memahami kepanikan masyarakat terkait status desil kesejahteraan. Namun ia menegaskan perubahan desil bukan kewenangan Disdukcapil dan memiliki mekanisme tersendiri melalui Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

 


“Untuk perubahan desil bukan langsung ke Dukcapil. Ada tahapan sanggahan di tingkat gampong, kemudian diverifikasi petugas SIK-NG dan BPS,” ujarnya.

 


Menurutnya, Disdukcapil Aceh Besar tidak serta-merta melayani perubahan data pekerjaan tanpa prosedur yang jelas. Setiap warga yang ingin mengubah elemen data wajib mengisi formulir serta melampirkan dokumen pendukung sebagai dasar verifikasi.

 


“Kami tidak segampang itu langsung mengubah pekerjaan. Ada mekanisme dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi. Ini untuk menjaga tertib administrasi kependudukan,” katanya.

 


Rahmad juga mengingatkan seluruh petugas agar tidak ikut terbawa kepanikan masyarakat dengan melakukan perubahan data secara sembarangan. “Saya sudah wanti-wanti ke staf supaya jangan latah. Masyarakat panik, jangan sampai kita ikut panik lalu mengubah data sembarangan,” tegasnya.

 


Ia menambahkan data kependudukan merupakan basis penting bagi berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari bantuan sosial, perencanaan pembangunan, hingga alokasi dana desa.

 


Karena itu, kata dia, seluruh elemen data yang tercatat harus benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.“Data kependudukan ini menjadi data dasar untuk berbagai urusan pemerintah. Jadi harus benar-benar sesuai kondisi faktual,” pungkas Rahmad.

 


 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved