Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nagan Raya

RSUD Nagan tidak Melihat Desil dalam Pelayanan Medis Bagi Masyarakat

RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya hingga kini masih terus melayani masyarakat yang membutuh layanan medis dengan tidak melihat desil

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Plt Direktur RSUD SIM Nagan Raya, dr M Iqbal. RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya hingga kini masih terus melayani masyarakat yang membutuh layanan medis dengan tidak melihat desil. 
Ringkasan Berita:RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya menegaskan tetap melayani pasien tanpa melihat desil, meski kepesertaan BPJS belum aktif.
 
Pasien tetap dirawat sambil didorong mengurus keaktifan BPJS Kesehatan untuk kelanjutan pembiayaan layanan.
 
Kebijakan baru Pemprov Aceh sejak 1 Mei 2026 membatasi pembiayaan berobat bagi masyarakat sejahtera desil 8–10.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya hingga kini masih terus melayani masyarakat yang membutuh layanan medis dengan tidak melihat desil.

Meski dalam pelayanan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan pasiennya tidak aktif, maka masyarakat terus didorong agar mengurus atau melengkapi kemudian.

"Kita tetap melayani. Tidak melihat desil," ujar Plt Direktur RSUD SIM Nagan Raya, dr M Iqbal kepada Serambinews.com, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, saat masyarakat dibawa berobat, pelayanan terus diberikan sebab menyangkut kemanusian atau nyawa manusia.

"Bila ada pasien yang desil tinggi maka kita sampaikan ke keluarga atau pasien agar diurus kartu sehingga bisa kembali aktif," ujarnya.

Baca juga: RSUDZA Tak Kenal Istilah Desil, Pasien JKA Nonaktif Tetap Dilayani

Menurutnya, selama beberapa hari terakhir ini sejak 1 Mei 2026 tidak ada masalah dalam pelayanan dan lancar-lancar saja.

"Kita juga mendorong warga lainnya di Nagan Raya untuk mengecek keaktifan kartu ke BPJS Kesehatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mulai 1 Mei 2026 tidak menanggung lagi biaya berobat bagi masyarakat sejahtera dari desil 8-10.

Untuk warga desil 1-5 biaya berobat melalui APBN dan desil 6-7 biaya berobat melalui APBA atau JKA.(*)

Baca juga: Jaksa Tuntut Alaidin Mantan Keuchik Kasus Dana Desa di Nagan 3 Tahun Penjara

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved