Senin, 11 Mei 2026

Kupi Beungoh

Ius Constituendum: Menata Hukum Masa Depan di Tengah Perubahan

Untuk mengantisipasi persoalan yang terus terjadi dan belum ada aturan hukum maka dalam ilmu hukum dikenal konsep ius constitutum dan ius constituen

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
M Zubair, Pemerhati Kebijakan Publik yang Fokus Pada Isu Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan. 

Ironisnya, tidak sedikit kasus lingkungan yang penyelesaiannya berjalan lambat atau bahkan tidak memberikan efek jera. Padahal dampak kerusakan lingkungan dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari banjir, longsor, krisis air bersih, hingga perubahan iklim.

Kita juga baru saja menyaksikan musibah besar menimpa masyarakat di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh yaitu banjir bandang dan tanah longsor yang meluluhlantakkan harta benda dan nyawa manusia tak berdosa, Salah satu penyebabnya adalah karena terjadi pembalakan liar yang tidak terkendali dan kayu-kayu gelondongan besar terbawa arus menghantam pemukiman masyarakat, sungai menjadi dangkal, area persawahan tertutup lumpur. Kesedihan tersebut masih terasa sampai saat ini karena kondisi kerusakan yang belum pulih benar.

Kondisi tersebut menuntut lahirnya hukum masa depan yang lebih berpihak pada prinsip keberlanjutan. Ius constituendum dalam bidang lingkungan harus menempatkan perlindungan alam sebagai kepentingan jangka panjang bangsa, bukan hanya kepentingan ekonomi sesaat. Negara perlu memperkuat regulasi lingkungan yang tegas, transparan, dan berpihak pada keselamatan generasi mendatang.

Di bidang pemerintahan, penerapan ius constituendum juga sangat dibutuhkan dalam penguatan keterbukaan informasi publik. Saat ini masyarakat semakin menuntut transparansi pemerintah, terutama dalam penggunaan anggaran dan pelayanan publik. Namun masih terdapat sejumlah lembaga yang belum sepenuhnya terbuka terhadap akses informasi masyarakat.

Padahal keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari demokrasi modern. Di era digital, masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga ingin terlibat dalam pengawasan pemerintahan. Karena itu, hukum masa depan harus mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Selain perubahan regulasi, tantangan besar lainnya adalah budaya hukum masyarakat. Banyak masyarakat yang masih memandang hukum sebagai sesuatu yang menakutkan, bukan sebagai alat perlindungan hak. Di sisi lain, praktik penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya adil juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap hukum.

Karena itu, penerapan ius constituendum tidak cukup hanya sebatas pembentukan undang-undang baru, tetapi juga harus dibarengi reformasi penegakan hukum dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Hukum yang baik memerlukan aparat yang berintegritas dan masyarakat yang sadar hukum.

Generasi muda memiliki peran penting dalam mendorong pembaharuan hukum tersebut. Anak muda saat ini hidup di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang cepat. Mereka memahami realitas digital, budaya media sosial, dan tantangan masa depan. Oleh sebab itu, keterlibatan generasi muda dalam diskusi hukum, kebijakan publik, dan demokrasi digital menjadi sangat penting dalam membangun ius constituendum yang relevan dengan kebutuhan zaman.

Pada akhirnya, ius constituendum bukan hanya konsep teoritis dalam buku-buku hukum, tetapi kebutuhan nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum harus mampu mengikuti perubahan masyarakat agar tetap memiliki legitimasi dan kepercayaan publik. Ketika hukum tertinggal dari perkembangan zaman, maka masyarakat akan kehilangan rasa keadilan.

Indonesia membutuhkan pembaruan hukum yang progresif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Mulai dari regulasi media sosial, perlindungan data pribadi, kecerdasan buatan, lingkungan hidup, hingga tata kelola pemerintahan, semuanya membutuhkan semangat ius constituendum sebagai arah pembangunan hukum masa depan.

Jika hukum mampu dibangun sesuai kebutuhan masyarakat modern, maka hukum tidak hanya menjadi alat pengatur, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved