Selasa, 12 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Daftar 18 Gampong di Aceh Barat yang Diaudit, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Capai Rp10 Miliar

Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 kepada para aparatur desa tersebut untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas.com
ILUSTRASI DANA DESA - 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat daerah menggencarkan audit terhadap 18 gampong yang tersebar di sejumlah kecamatan.
  • Audit tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar.
  • Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pengawasan agar penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.

 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat daerah menggencarkan audit terhadap 18 gampong yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Audit tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pengawasan agar penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.

“Audit ini kita lakukan sebagai upaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan menghindari adanya hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat,” kata Zakaria, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, audit dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat.

Kedua jalur tersebut menjadi dasar untuk menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa di sejumlah wilayah.

Baca juga: Dana Desa Dievaluasi, Camat Kota Kualasimpang Tekankan Akuntabilitas

Minim Transparansi dan Dugaan Kegiatan Fiktif

Zakaria menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang paling sering dilaporkan masyarakat terkait pengelolaan dana desa.

Pertama, minimnya transparansi penggunaan anggaran desa kepada masyarakat.

Kedua, adanya dugaan kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Kondisi itu membuat Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi dan realisasi penggunaan dana desa.

“Banyak laporan yang masuk terkait penggunaan anggaran yang tidak transparan, termasuk dugaan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan anggarannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur desa, khususnya keuchik dan perangkat gampong, harus mematuhi aturan pengelolaan keuangan desa dan tidak mengambil kebijakan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved