Berita Aceh Barat
Daftar 18 Gampong di Aceh Barat yang Diaudit, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Capai Rp10 Miliar
Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 kepada para aparatur desa tersebut untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat daerah menggencarkan audit terhadap 18 gampong yang tersebar di sejumlah kecamatan.
- Audit tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar.
- Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pengawasan agar penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat daerah menggencarkan audit terhadap 18 gampong yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Audit tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pengawasan agar penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.
“Audit ini kita lakukan sebagai upaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan menghindari adanya hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat,” kata Zakaria, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, audit dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat.
Kedua jalur tersebut menjadi dasar untuk menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa di sejumlah wilayah.
Baca juga: Dana Desa Dievaluasi, Camat Kota Kualasimpang Tekankan Akuntabilitas
Minim Transparansi dan Dugaan Kegiatan Fiktif
Zakaria menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang paling sering dilaporkan masyarakat terkait pengelolaan dana desa.
Pertama, minimnya transparansi penggunaan anggaran desa kepada masyarakat.
Kedua, adanya dugaan kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Kondisi itu membuat Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi dan realisasi penggunaan dana desa.
“Banyak laporan yang masuk terkait penggunaan anggaran yang tidak transparan, termasuk dugaan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan anggarannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur desa, khususnya keuchik dan perangkat gampong, harus mematuhi aturan pengelolaan keuangan desa dan tidak mengambil kebijakan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
| Cuaca 11 Mei di Meulaboh: Siang Berawan, Malam Diguyur Hujan Ringan |
|
|---|
| Boat Nelayan Rusak Diduga Terjerat Tali Jangkar Kapal Batu Bara di Perairan Meulaboh |
|
|---|
| Sudah Telan Rp300 M Lebih, Pemerintah Aceh Didesak Prioritaskan Penyelesaian RS Regional Meulaboh |
|
|---|
| Prof. Zulkarnain Beri Kuliah Umum di MES STAIN Meulaboh, Bahas Fiqih Siyasah Era Digital |
|
|---|
| Dekranasda Aceh Barat Dorong Pelajar Kenal dan Kembangkan Kerajinan Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ILUSTRASI-DANA-DESA-Dana-Desa-Petir-Rp-1-Miliar-hilang.jpg)