Berita Aceh Timur
Dirut RSCM Langsa: Kami Tidak Menolak, Pasien Memang Harus Ngurus BPJS Mandiri karena Desil 8
Direktur Rumah Sakit Cut Mutia (RSCM) Langsa, dr. Hanafi, meluruskan permasalahan tentang isu penolakan salah satu warga Aceh Timur, Samsul Bahri
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Direktur RSCM Langsa, Hanafi menegaskan rumah sakit tidak menolak pasien, namun Samsul Bahri tidak bisa memakai layanan gratis BPJS/JKA karena tercatat sebagai desil 8.
- Samsul Bahri, penjual air kelapa asal Aceh Timur, mengaku belum bisa melepas selang pasca-operasi batu ginjal karena terkendala status desil dalam sistem DTSEN.
- Keluarga Samsul telah mengurus perubahan data ke Dinsos, namun terjadi perbedaan data antara sistem Kemensos dan Provinsi Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Direktur Rumah Sakit Cut Mutia (RSCM) Langsa, dr. Hanafi, meluruskan permasalahan tentang isu penolakan salah satu warga Aceh Timur, Samsul Bahri yang mau berobat untuk melepas selang pasca-operasi batu ginjal.
"Kami tidak menolak, kami tidak pernah menolak, hanya saja pasien tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan gratis seperti BPJS kesehatan atau JKA, pasien harus bayar atau ngurus BPJS Mandiri karena desil 8," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pihak rumah sakit turut menghadapi kebingungan dalam beberapa hari terakhir.
Hal ini menyusul meningkatnya jumlah masyarakat kurang mampu yang tidak dapat dilayani menggunakan fasilitas kesehatan gratis.
Kondisi ini berimbas pada banyaknya warga kurang mampu yang terpaksa harus mengurus BPJS secara mandiri dan proses tersebut memberatkan masyarakat.
"Kami berharap permasalahan desil ini segera selesai, agar masyarakat kurang mampu bisa beribat seperti biasa dan mengakses kesehatan gratis," harapnya.
Baca juga: Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga yang Ditolak RS karena Data Desil 8
Penjual Air Kelapa di Aceh Timur Ditolak Rumah Sakit saat Berobat Karena Desil 8+
Sebelumnya, Serambinews.com memberitajan penjual air kelapa di Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Samsul Bahri (48) ditolak saat berobat, karena tercatat sebagai warga sangat sejahtera dengan desil 8+ dalam Sistem Data Tinggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Operasi batu ginjal pertama di bulan puasa 2026, saat itu belum berlaku aturan pergub JKA ini, saat saya kembali kemarin ke RS Cut Mutia Langsa, dokter bilang enggak bisa ditangani lagi karena saya desil 8 dan harus berobat secara mandiri," tuturnya.
Padahal kenyataannya, Samsul hanyalah pedagang air kelapa kecil-kecilan di depan rumahnya.
Ia tak punya motor, juga tidak memiliki tanah, hanya mengandalkan kios sederhana di sepetak tanah warisan ibunya untuk menyambung hidup
Musibah Samsul bermula saat operasi batu ginjal yang ia jalani saat bulan Ramadhan 2026.
Baca juga: Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP Abdya Terima 18 Aduan
Saat itu, sebuah selang ditanam di dalam perut sebagai bagian dari prosedur operasi, alat medis itu lazimnya dilepas di bulan Mei 2026 ini sesuai jadwal yang sudah ditentukan agar mencegah permasalahan serius lainnya.
Namun ketika Samsul kembali ke RS Cut Mutia Langsa, untuk melepas selang tersebut, ia justru dipulangkan tanpa penanganan.
Kini Samsul merasakan perih saat duduk, ia menahan semua sakit iri yang bersarang di perut sebelah kanannya.
| KPA Peureulak Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama untuk Syuhada Aceh |
|
|---|
| Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Siapkan Rp58 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN |
|
|---|
| Gaji 13 Akan Segera Cair, Al-Farlaky Siapkan Anggaran Rp 58 Miliar |
|
|---|
| Mengenang 16 Tahun Kepergian Sang Deklator, Warga Aceh Timur Gelar Doa Bersama |
|
|---|
| Bupati Al-Farlaky Resmikan Pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bekas-operasi-14.jpg)