Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

ARA Tegaskan Pencabutan Pergub JKA Kemenangan Mutlak Rakyat Aceh

“Bahkan hari ini pun pada saat Pergub sudah dicabut kami juga aksi, tapi tidak ada hasil dari Mualem ataupun Gubernur menjumpai kami,” ujarnya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Hendri Abik
TEKEN PETISI – Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus mewakili Gubernur Aceh menandatangani petisi yang diajukan massa aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026). 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyebutkan bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai kemenangan mutlak rakyat Aceh setelah gelombang aksi yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Juru Bicara (Jubir) ARA, T Raja Aulia Habibi menegaskan, aksi yang dilakukan pihaknya bukan ditunggangi kepentingan tertentu.

Habibi menekankan, bahwa aksi ARA murni untuk memastikan pencabutan Pergub JKA dilakukan secara resmi dan memiliki dasar administratif yang jelas.

“Sebenarnya alasan kami aksi bukan untuk kemudian ada isu-isu lain, apakah isu penunggangan dan lain sebagainya, tidak," tegasnya.

"Tapi yang perlu kami tegaskan adalah pencabutan Pergub itu tidak boleh dilakukan tanpa berita acara,” papar Habibi usai aksi yang berlangsung tertib di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026).

Kendati Pergub sudah diacbut, tukas dia, pihaknya mengaku kecewa karena selama empat kali aksi digelar massa tidak pernah dijumpai langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bendera Bulan Bintang Berkibar di Tengah Massa Aksi Demo Pergub JKA

“Bahkan hari ini pun pada saat Pergub sudah dicabut kami juga aksi, tapi tidak ada hasil dari Mualem ataupun Gubernur menjumpai kami,” ujarnya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan hari ini bertujuan mempertegas bahwa ARA memiliki bukti konkret terhadap aspirasi rakyat melalui petisi yang ditandatangani pemerintah.

Lebih lanjut, Habibi juga menyoroti tidak adanya permintaan maaf dari Pemerintah Aceh atas polemik yang ditimbulkan sejak Pergub JKA diterbitkan.

“Harapan kami, hari ini wajib Pemerintah Aceh meminta maaf karena hadirnya Pergub JKA ini yang membuat kegaduhan," tutur dia.

"Apalagi  membuat adanya korban dari teman-teman kami, dan setiap harinya di seluruh rumah sakit di Aceh itu memiliki korban,” katanya.

Menurut Habibi, pencabutan Pergub JKA memang merupakan bentuk respons atas desakan masyarakat.

Namun, ia menilai, proses lahirnya regulasi tersebut cacat secara hukum dan telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Aceh.

Baca juga: Tarmizi Sambut Gembira Pencabutan Pergub JKA: Kini Warga tak Perlu Khawatir Lagi Saat Berobat

“Intinya, aksi kami hari ini adalah untuk membuktikan kepada masyarakat ini adalah hak dan kemenangan mutlak daripada masyarakat walaupun tidak dijumpai oleh gubernur,” ungkapnya.

Desil Tak Berlaku Lagi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus menegaskan, dengan dicabutnya Pergub JKA ini maka seluruh warga Aceh yang berjumlah sekitar 5,7 juta orang, kembali dapat berobat di semua fasilitas kesehatan (faskes) tanpa dibatasi desil.

“Ke depan, warga Aceh sebanyak 5,7 juta penduduk, sudah bisa berobat semua di fasilitas kesehatan di 23 kabupaten/kota, yaitu 366 puskesmas dan 68 rumah sakit, baik itu swasta maupun rumah sakit umum daerah,” kata Ferdiyus.

“Sudah boleh berobat di mana aja dan tak mememandang desil lagi (untuk semua layanan, termasuk rawat jalan),” lanjutnya.

Selain itu, Ferdiyus juga mengungkap, bahwa selama ini tidak ada masalah terkait anggaran untuk membiayai JKA.

Setiap tahunnya anggaran tersebut selalu dilunasi.

“Untuk anggaran, kita tidak ada masalah karena dengan BPJS di akhir tahun kita baru bisa lunasi, yang penting warganya tidak dikutip apapun lagi,” ujarnya.

Baca juga: Resmi Dicabut, Ini Alasan Mualem Batalkan Aturan Pembatasan JKA, Berobat Tak Lagi Dibatasi Desil

Seperti diketahui, aksi yang di depan Kantor Gubernur Aceh itu berlangung kondusif walaupun mahasiswa tidak diizin masuk ke area kantor tersebut.

Mahasiswa dan sejumlah perwakilan masyarakat sipil saling silih berganti menyampaikan aspirasi dengan tenang.

Meski di penghujung aksi sempat terjadi ketegangan lantaran ada salah seorang diduga penyusup dari arah belakang melemparkan air mineral ke tengah massa.

Namun situasi tersebut dapat terkendali dan tidak membuat massa aksi terpancing.

Massa demonstran akhirnya membubarkan diri secara tertib usai Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus mewakili Gubernur Aceh menandatangani petisi yang diajukan massa aksi di hadapan demonstran.

Penandatanganan dilakukan di atas materai Rp10.000 sebagai bentuk pernyataan resmi terkait pencabutan Pergub JKA.

Surat tersebut ditandatangani Ferdiyus atas nama Gubernur Aceh.

Adapun isi petisi tersebut berbunyi:

Saya yang bertandatangan di bawah ini dengan kesadaran penuh dan juga Gubernur Aceh dengan ini mencabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Demikian pernyataan ini saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved