Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

ARA: Pencabutan Pergub JKA Kemenangan Mutlak Rakyat Aceh

“Intinya aksi kami hari ini adalah untuk membuktikan kepada masyarakat ini adalah hak dan kemenangan mutlak daripada masyarakat walaupun tidak...

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Hendri Abik
TEKEN PETISI – Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mewakili Gubernur Aceh menandatangani petisi yang diajukan massa aksi, di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026). 

“Untuk anggaran kita tidak ada masalah karena dengan BPJS di akhir tahun kita baru bisa lunasi, yang penting warganya tidak dikutip apapun lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui, aksi yang di depan kantor Gubernur Aceh itu berlangung kondusif walaupun mahasiswa tidak diizin masuk ke area kantor tersebut.

Mahasiswa dan sejumlah perwakilan masyarakat sipil saling silih berganti menyampaikan aspirasi dengan tenang. 

Meski di penghujung aksi sempat terjadi ketegangan lantaran ada salah seorang diduga penyusup dari arah belakang melemparkan air mineral ke tengah massa.

Namun situasi tersebut dapat terkendali dan tidak membuat massa aksi terpancing. 

Massa demonstran akhirnya membubarkan diri secara tertib usai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mewakili Gubernur Aceh menandatangani petisi yang diajukan massa aksi di hadapan demonstran.

Penandatanganan dilakukan di atas materai Rp 10.000 sebagai bentuk pernyataan resmi terkait pencabutan Pergub JKA. Surat tersebut ditandatangani Ferdiyus atas nama Gubernur Aceh.

Adapun isi petisi tersebut berbunyi:

“Saya yang bertandatangan di bawah ini dengan kesadaran penuh dan juga Gubernur Aceh dengan ini mencabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Demikian pernyataan ini saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved