Selasa, 19 Mei 2026

Opini

Konsep dan Teori Tata Guna Lahan Regional Aceh

Data Badan Pusat Statistik Aceh menunjukkan bahwa sektor pertanian masih mendominasi perekonomian Aceh. Pada triwulan II-2025, sektor ini

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh 

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh

 
DALAM ekonomi regional, lahan adalah seluruh permukaan bumi yang tersedia secara tetap (fixed supply) dan menjadi ruang bagi aktivitas manusia. Lahan bukan sekadar tanah, melainkan juga mencakup sumber daya alam di atas dan di bawahnya. Dalam perspektif ekonomi regional, lahan dipandang sebagai faktor produksi yang tidak dapat dipindahkan.

Setiap kegiatan ekonomi, baik pertanian, perumahan, maupun industri, memerlukan lokasi yang spesifik. Karena jumlahnya terbatas, lahan memicu persaingan antarpengguna. Harga lahan ditentukan oleh letak serta akses terhadap pusat-pusat kegiatan ekonomi. Semakin dekat ke pasar, semakin tinggi nilainya. Dengan demikian, lahan turut menentukan pola distribusi kegiatan ekonomi di suatu wilayah.

Sebagai sumber daya yang bersifat tetap, lahan di Aceh kini menghadapi tekanan yang kian terasa. Pertumbuhan pusat kota, perluasan perkebunan sawit, serta penyusutan lahan pertanian pangan menjadi fenomena yang saling berkelindan. Tulisan ini mencoba melihat pola penggunaan lahan di Aceh melalui kacamata teori ekonomi regional.

Pertanian Masih Tulang Punggung

Data Badan Pusat Statistik Aceh menunjukkan bahwa sektor pertanian masih mendominasi perekonomian Aceh. Pada triwulan II-2025, sektor ini menyumbang 31,52 persen terhadap total PDRB Aceh, jauh melampaui sektor perdagangan yang hanya mencapai 15,11 persen. Angka ini menegaskan bahwa ekonomi Aceh masih sangat bergantung pada lahan pertanian.

Baca juga: Saatnya USK Bangkit Kembali sebagai Barometer Pembangunan Peradaban dan Kesejahteraan

Jika merujuk pada teori Von Thünen, wilayah Aceh semestinya menampilkan zonasi pertanian berdasarkan jarak ke pasar. Komoditas bernilai tinggi dan mudah rusak, seperti sayuran, berada dekat pusat pasar di Banda Aceh. Sementara komoditas yang lebih tahan simpan, seperti karet dan sawit, berkembang di wilayah pinggiran. Namun, realitas di Aceh tidak sesederhana itu.

Topografi Aceh sangat beragam. Lahan tidak homogen sebagaimana asumsi dalam teori Von Thünen. Daerah pegunungan di Gayo Lues, misalnya, lebih ideal untuk kopi arabika dibandingkan sayuran yang menuntut akses cepat ke pasar. Kondisi ini memunculkan kantong-kantong komoditas yang tersebar, di mana setiap kabupaten mengandalkan keunggulan komoditasnya masing-masing.

Konflik Lahan Meningkat

Di Aceh, banyak perusahaan perkebunan memegang Hak Guna Usaha (HGU). Namun, tidak sedikit HGU yang dinilai bermasalah dan memicu konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Untuk merespons persoalan tersebut, Pemerintah Aceh menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 guna menata ulang HGU bermasalah, dengan penekanan pada transparansi serta kepatuhan terhadap hukum agraria.

Selain konflik HGU, deforestasi ilegal juga kian marak. Sepanjang 2016 hingga 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat sekitar 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami deforestasi. Kawasan Rawa Tripa di Nagan Raya menjadi salah satu lokasi pembukaan lahan ilegal yang masif. Bahkan, sekitar 500 hektare lahan mangrove di Aceh Tamiang dilaporkan dirambah secara ilegal untuk kebun sawit.

Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh pernah mengingatkan bahwa “tata ruang jangan berubah menjadi tata uang.” Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa kebijakan perizinan lahan lebih berorientasi pada keuntungan finansial jangka pendek ketimbang kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan.

Urbanisasi dan Pola Sektoral

Sebagai pusat kota, Banda Aceh menunjukkan pola sektoral sebagaimana dijelaskan dalam model Hoyt. Pemerintah Kota Banda Aceh mengusulkan pembangunan Outer Ring Road (BORR) untuk mengurangi kemacetan sekaligus membuka akses ke kawasan strategis. Pusat bisnis terkonsentrasi di sepanjang jalan utama, sementara perumahan kelas atas cenderung berkembang ke arah timur menuju Darussalam, kawasan kampus Universitas Syiah Kuala.

Pembangunan infrastruktur ini memperkuat pola sektoral. Koridor transportasi menjadi tulang punggung yang menarik aktivitas ekonomi ke arah tertentu. Sektor perumahan, perdagangan, dan jasa tidak membentuk lingkaran konsentris yang sempurna, melainkan mengikuti jalur-jalur jalan baru serta kawasan strategis yang tengah dikembangkan.

Model inti ganda Harris–Ullman juga relevan untuk Aceh. Kawasan Ekonomi Khusus Arun di Lhokseumawe dan Kawasan Ekonomi Khusus Malahayati di Aceh Besar membentuk pusat-pusat pertumbuhan baru di luar Banda Aceh. Masing-masing KEK memiliki karakteristik berbeda: KEK Arun berfokus pada sektor energi dan industri, sementara Malahayati menitikberatkan pada logistik dan perdagangan. Sub-pusat ini menarik investasi sekaligus membentuk pola tata guna lahan tersendiri.

Rencana Tata Ruang yang Tertunda

Pemerintah Aceh saat ini tengah menyusun Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh periode 2025–2045 sebagai pengganti Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013. Proses penyusunan dimulai sejak 2022, namun hingga akhir 2025 rancangan tersebut masih menunggu Berita Acara Kesepakatan Muatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA.

Keterlambatan ini menimbulkan konsekuensi serius. Tanpa pedoman tata ruang yang jelas, alih fungsi lahan sulit dikendalikan. Investasi terhambat akibat ketidakpastian zonasi, sementara konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan terus berulang.

Seorang bupati di Aceh menyatakan bahwa penataan ruang yang baik akan menentukan arah pembangunan dua dekade ke depan. Sebaliknya, jika tata ruang tidak mempertimbangkan kondisi riil kabupaten, berbagai persoalan akan muncul—mulai dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga hambatan pembangunan.

Menuju Tata Kelola Lahan yang Adil

Aceh menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan lahan. Pertanian pangan perlu dilindungi dari konversi massal ke perkebunan sawit. Hutan lindung harus dijaga dari pembalakan ilegal. Hak masyarakat adat atas tanah juga perlu diakomodasi secara adil dalam setiap proses perizinan.

Stabilitas ekonomi regional Aceh akan lebih terjamin apabila persaingan penggunaan lahan dikelola dengan baik. Pemerintah perlu menegakkan aturan tata ruang secara konsisten. Penataan HGU bermasalah harus dilanjutkan tanpa kompromi. Investasi pada sektor hilirisasi pertanian dapat meningkatkan nilai tambah tanpa mengorbankan lahan produktif.

Lahan adalah milik bersama yang diwariskan kepada generasi mendatang. Cara kita menggunakannya hari ini akan menentukan masa depan ekonomi Aceh. Jangan sampai keserakahan jangka pendek mengorbankan keberlanjutan jangka panjang. Tata ruang yang berpihak pada rakyat dan lingkungan merupakan satu-satunya jalan menuju kemakmuran yang adil.

Rahmat Allah SWT yang begitu besar dianugerahkan kepada Aceh jangan sampai dikhianati oleh segelintir elite yang merusaknya, bahkan dengan dalih sedang membangun. Kefasikan semacam ini perlu diluruskan dan diberi ganjaran pembelajaran berupa hukuman sebagai bagian dari penataan kembali terhadap rahmat yang luar biasa tersebut. Kesadaran dan perbaikan terhadap alam adalah wujud rasa syukur yang semestinya dilakukan oleh umat berperadaban.

Sikap cerdas dalam mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT akan mendatangkan tambahan nikmat yang berlipat ganda dan berkelanjutan. Sebaliknya, keingkaran akan mendatangkan azab di dunia berupa musibah sebagai peringatan, serta hukuman di akhirat yang sangat pedih. Semoga kita terhindar dari sifat tamak dan senantiasa bertaubat untuk menggapai kesuksesan yang hakiki.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved