Berita Banda Aceh
Cek! Ini Sejumlah Konten Meresahkan yang dihapus Tim Pemantau KPI Aceh
KPI Aceh menindak tegas sejumlah akun media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- KPI Aceh menindak tegas sejumlah akun media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
- Konten yang dihapus antara lain berisi pornografi verbal, hoaks, penghinaan berbasis SARA, serta perilaku yang berdampak buruk bagi anak dan remaja.
- Langkah ini dilakukan bersama Komdigi RI sebagai implementasi pengawasan digital berbasis P3SPS Aceh untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan aman.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sikap tegas dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dengan menindak sejumlah konten di media sosial (medsos) yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Konten-konten bermasalah tersebut telah di-take down atau dilakukan penghapusan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Berikut ini sejumlah konten dan akun yang dinilai meresahkan serta mengganggu ketertiban umum sehingga dilakukan penindakan:
- @wajah_meuhai: konten dalam akun ini dikategorikan sebagai konten yang meresahkan masyarakat karena memuat perilaku merokok secara terbuka serta pornografi verbal berupa ucapan vulgar yang merujuk pada aktivitas seksual dan alat kelamin. Konten dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya anak dan remaja.
Pelanggaran mengacu pada:
- Pasal 5 ayat (2) huruf a SPS KPI Aceh
- Pasal 10 huruf a P3 KPI Aceh
- Pasal 11 ayat (2) huruf c SPS KPI Aceh
- @abgfahruna: konten dalam akun ini dinilai berpotensi memperluas penyebaran dampak negatif di ruang digital melalui penggunaan sejumlah hashtag dan narasi yang dapat memengaruhi masyarakat serta pengguna media sosial, khususnya anak dan remaja.
Pelanggaran mengacu pada:
- Pasal 5 ayat (2) huruf a SPS KPI Aceh
- Pasal 12 ayat (1) huruf b P3 KPI Aceh
- Pasal 3 huruf h P3 KPI Aceh
- @detikviral.id: konten dalam akun ini menggunakan manipulasi visual dengan mencatut tampilan berita media resmi untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar pembuktian yang sah sehingga memenuhi unsur hoaks dan informasi menyesatkan.
Pelanggaran mengacu pada:
- Pasal 3 huruf h P3 KPI Aceh
- Pasal 5 ayat (2) huruf d SPS KPI Aceh
- Pasal 10 ayat (3) SPS KPI Aceh
- @cutputroe: konten dalam akun ini dinilai mengandung unsur penghinaan berbasis SARA serta penggunaan bahasa vulgar yang berpotensi merusak ruang publik digital dan memicu keresahan di masyarakat.
Baca juga: Tegas! KPI Aceh Hapus Konten Meresahkan dan Mengganggu Ketertiban Umum
Pelanggaran mengacu pada:
KPI Aceh
take down
KPI hapus konten meresahkan
Konten Negatif
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Tegas! KPI Aceh Hapus Konten Meresahkan dan Mengganggu Ketertiban Umum |
|
|---|
| KPK Soroti Masih Besarnya Alokasi Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal |
|
|---|
| The Future of Voting: KIP Aceh Besar Gandeng Siswa SMAN Modal Bangsa Tatap Pemilu 2029 |
|
|---|
| KPI Aceh “Take Down” Sejumlah Konten Hoaks hingga Pornografi di Media Sosial |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Gandeng PTPN IV, Perkuat Riset & SDM Perkebunan Berkelanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Video-syur-tersebar-di-medsos-TribunStylecom.jpg)