Kamis, 21 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Cek! Ini Sejumlah Konten Meresahkan yang dihapus Tim Pemantau KPI Aceh

KPI Aceh menindak tegas sejumlah akun media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
TribunStyle.com
KONTEN NEGATIF - Ilustrasi konten negatif di media sosial. 
Ringkasan Berita:
  • KPI Aceh menindak tegas sejumlah akun media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
  • Konten yang dihapus antara lain berisi pornografi verbal, hoaks, penghinaan berbasis SARA, serta perilaku yang berdampak buruk bagi anak dan remaja.
  • Langkah ini dilakukan bersama Komdigi RI sebagai implementasi pengawasan digital berbasis P3SPS Aceh untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan aman.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sikap tegas dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dengan menindak sejumlah konten di media sosial (medsos) yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

Konten-konten bermasalah tersebut telah di-take down atau dilakukan penghapusan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Berikut ini sejumlah konten dan akun yang dinilai meresahkan serta mengganggu ketertiban umum sehingga dilakukan penindakan:

  • @wajah_meuhai: konten dalam akun ini dikategorikan sebagai konten yang meresahkan masyarakat karena memuat perilaku merokok secara terbuka serta pornografi verbal berupa ucapan vulgar yang merujuk pada aktivitas seksual dan alat kelamin. Konten dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya anak dan remaja.

Pelanggaran mengacu pada:

  1. Pasal 5 ayat (2) huruf a SPS KPI Aceh
  2. Pasal 10 huruf a P3 KPI Aceh
  3. Pasal 11 ayat (2) huruf c SPS KPI Aceh
  • @abgfahruna: konten dalam akun ini dinilai berpotensi memperluas penyebaran dampak negatif di ruang digital melalui penggunaan sejumlah hashtag dan narasi yang dapat memengaruhi masyarakat serta pengguna media sosial, khususnya anak dan remaja.

Pelanggaran mengacu pada:

  1. Pasal 5 ayat (2) huruf a SPS KPI Aceh
  2. Pasal 12 ayat (1) huruf b P3 KPI Aceh
  3. Pasal 3 huruf h P3 KPI Aceh
  • @detikviral.id: konten dalam akun ini  menggunakan manipulasi visual dengan mencatut tampilan berita media resmi untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar pembuktian yang sah sehingga memenuhi unsur hoaks dan informasi menyesatkan.

Pelanggaran mengacu pada:

  1. Pasal 3 huruf h P3 KPI Aceh
  2. Pasal 5 ayat (2) huruf d SPS KPI Aceh
  3. Pasal 10 ayat (3) SPS KPI Aceh
  • @cutputroe: konten dalam akun ini dinilai mengandung unsur penghinaan berbasis SARA serta penggunaan bahasa vulgar yang berpotensi merusak ruang publik digital dan memicu keresahan di masyarakat.

Baca juga: Tegas! KPI Aceh Hapus Konten Meresahkan dan Mengganggu Ketertiban Umum

Pelanggaran mengacu pada:

  1. Pasal 5 ayat (2) huruf d SPS KPI Aceh
  2. Pasal 5 huruf h dan i P3 KPI Aceh.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved