Selasa, 26 Mei 2026

Revisi UUPA

TA Khalid Yakin Revisi UUPA Rampung Juli 2026

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid optimistis revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
TANGKAP LAYAR/Youtube TVR Parlemen
RDP UUPA – Anggota Baleg DPR RI, TA Khalid, menyampaikan pandangan dalam RDP bersama DPRA terkait penyusunan revisi UUPA di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rianza Alfandi | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid optimistis revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada Juli 2026.

Keyakinan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait penyusunan revisi UUPA di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

TA Khalid mengatakan percepatan pembahasan revisi UUPA sangat penting untuk mendukung kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. 

Karena itu, ia meminta seluruh pihak, terutama DPRA dan pimpinan DPR RI, terus bersinergi agar revisi undang-undang tersebut segera rampung.

Baca juga: Tiga Isu Krusial dalam UUPA Jadi Sorotan saat RDP Baleg DPR RI dengan DPRA

“Saya mewakili teman-teman atau mewakili rakyat Aceh yang ada di Baleg, memohon kepada kita semua terutama kepada DPR Aceh dan juga pimpinan saya, bahwa ada PR besar tentang rehab rekon yang tadi kita bicarakan, kita perlu anggaran,” kata TA Khalid.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku optimistis target penyelesaian revisi UUPA pada Juli mendatang dapat tercapai.

Menurutnya, prediksi pimpinan Baleg DPR RI menjadi dorongan kuat bagi seluruh anggota untuk menuntaskan pembahasan tepat waktu. 

“Maka mudah-mudahan Juli ini bisa jadi undang-undang. Karena begitu tadi pimpinan memprediksikan Juli, kami anggota pasti yakin Juli itu selesai. Karena prediksi itu titah dan insyaAllah akan jadi kenyataan,” ujarnya.

Ia juga berharap DPRA terus membangun komunikasi dan koordinasi selama proses pembahasan berlangsung agar regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterima semua pihak serta memberi manfaat bagi masyarakat Aceh dan Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri menjelaskan, setelah RDP bersama DPRA, Baleg akan langsung membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyinkronkan usulan dari DPRA dengan draf revisi yang sedang disusun.

“Kalau prosesnya di Baleg setelah RDP ini kita langsung Panja. Memasukkan usulan yang dari teman-teman DPRA, kita sesuaikan dengan draf Panja. Besok siang rencananya kita pleno pengambilan keputusan di tingkat Baleg,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah pleno di tingkat Baleg, proses berikutnya adalah menunggu Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menjadwalkan paripurna tahap pertama.

Setelah itu, DPR RI akan menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk memulai pembahasan bersama.

Menurut Ahmad Iman, target penyelesaian revisi UUPA pada Juli 2026 berkaitan erat dengan proses penyusunan anggaran tahun 2027 yang dimulai pada Agustus mendatang.

Dengan demikian, revisi undang-undang tersebut diharapkan sudah dapat diberlakukan dan dijalankan pada 2027.

“Terutama terkait anggaran, karena recovery (pemulihan) Aceh butuh waktu tiga tahun, sehingga keberadaan RUU ini harus segera cepat, paling tidak akhir Juli ini harus selesai semua,” ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved