Rabu, 27 Mei 2026

Asusila

Lansia Terduga Pemerkosa dan Pelecehan Seksual Anak Ditangkap di Lhoknga

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AZ (61), terduga pelaku pemerkosaan

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HO
AZ diamankan di warung miliknya di Desa Meunasah Karieng, Kecamatan Lhoknga, saat polisi melakukan pengembangan penyelidikan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AZ (61), terduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (25/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar setelah menerima laporan dari masyarakat.

AZ diamankan di warung miliknya di Desa Meunasah Karieng, Kecamatan Lhoknga, saat polisi melakukan pengembangan penyelidikan.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius dan kami tangani secara profesional,” kata AKP Teguh Prasetyo, Selasa (26/5/2026).

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved