Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak...

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Tidak Ada
Satreskrim Polres Aceh Selatan selesaikan perkara KDRT melalui Restorative Justice (RJ) diruang RJ Satreskrim setempat, Tapaktuan, Jumat (29/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Unit PPA Polres Aceh Selatan kembali mengedepankan pendekatan humanis melalui Program Restorative Justice sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
  • Kasus yang ditangani adalah dugaan KDRT di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua.
  • Dalam mediasi, korban dan terlapor yang masih berstatus suami-istri sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa tekanan.
  • Proses mediasi dipimpin Unit PPA, memberi ruang bagi kedua pihak menyampaikan keluhan dan harapan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Unit IV/PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara melalui Program Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Jumat, (29/5/2026).

Restorative Justice dilakukan terhadap perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan

Dalam proses mediasi tersebut, korban dan terlapor yang masih memiliki hubungan suami istri sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan penuh kesadaran tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.

Kegiatan mediasi dipimpin oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan

Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan, keluhan, serta harapan demi terciptanya perdamaian dan keharmonisan kembali dalam rumah tangga. 

Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi langkah utama guna menghadirkan solusi yang adil dan menenangkan bagi kedua belah pihak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. 

Baca juga: Istri di Samadua Aceh Selatan Polisikan Suami, Diduga Jadi Korban KDRT

“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari. Penyelesaian secara damai ini juga menjadi langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (30/5/2026).

Dari hasil kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berkomitmen untuk menjaga sikap serta perilaku demi memperbaiki hubungan keluarga seperti sediakala. 

“Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui pendekatan Restorative Justice ini, Polres Aceh Selatan berharap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Ket foto: Satreskrim Polres Aceh Selatan selesaikan perkara KDRT melalui Restorative Justice (RJ) diruang RJ Satreskrim setempat, Tapaktuan, Jumat (29/5/2026). Dok SERAMBINEWS.COM/HO

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved