Berita Banda Aceh
Dua Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Kampus FP USK Dijerat Pasal Berlapis, Ini Peran Mereka
WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan, sementara MAM terlibat langsung dalam penyerangan; keduanya dijerat pasal berlapis.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa berinisial WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran di Fakultas Pertanian USK pada 21 Mei 2026.
- WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan, sementara MAM terlibat langsung dalam penyerangan; keduanya dijerat pasal berlapis.
- Kasus ini berawal dari konflik internal antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik pasca demonstrasi, yang berujung bentrokan hingga pembakaran gedung kampus.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus pembakaran dan pengrusakan di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (FP USK) Banda Aceh, akhirnya memasuki babak baru.
Pasalnya, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus yang cukup menghebohkan tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) dini hari itu, sempat menghebohkan lingkungan kampus.
Karena insiden ini melibatkan bentrokan antar mahasiswa yang berujung pada kerusakan fasilitas dan pembakaran gedung.
Kedua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial WS (22), dan MAM (20).
Penetapan status hukum mereka dilakukan setelah polisi memeriksa 18 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menggelar perkara berdasarkan bukti yang ditemukan.
Baca juga: Kasus Bentrokan Mahasiswa dan Kebakaran di Fakultas Pertanian, Polisi Siap Ungkap Aktor Kerusuhan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan, bahwa WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi berlangsung.
Sementara MAM terlibat langsung dalam penyerangan dan pengrusakan.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) penting.
BB yang disita antara lain:
- Tiga unit sepeda motor rusak berat
- Pagar besi stainless yang terbakar
- Pecahan botol diduga bom molotov
- Satu bom molotov utuh
- Pakaian pelaku
- DVR CCTV milik fakultas
Baca juga: Periksa 15 Saksi Kasus Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK, Polisi Temukan BB Diduga Bom
Periksa 18 Saksi Lagi
Sementara itu, penyidik Polresta Banda Aceh berencana memeriksa tambahan 18 saksi, sehingga total saksi yang diperiksa bisa mencapai 36 orang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP terkait pengrusakan dan pembakaran.
Kronologis Kejadian
Seperti diketahui, konflik ini diduga berawal dari demonstrasi mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.
dua mahasiswa jadi tersangka
kasus pembakaran Kampus Fakultas Pertanian
2 mahasiswa tersangka pembakaran Kampus Fakultas P
FP USK
Satreskrim Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK |
|
|---|
| Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Kembali Salurkan Satu Ekor Sapi Kurban |
|
|---|
| Ciptakan Hydrogel Pendeteksi Infeksi Luka Diabetes, Mahasiswa USK Juara Nasional |
|
|---|
| Hingga Mei, Realisasi APBA Sudah Rp 3,5 Triliun, Banyak SKPA Masih Lambat |
|
|---|
| Libur Panjang Dorong Trafik Tol Sibanceh Naik 58 Persen, Hampir 11 Ribu Kendaraan Melintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/n-olah-TKP-terhadap-peristiwa-pengrusakan-dan-pembakaran-di-Gedung-Fakultas-Pertanian-USK.jpg)