Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Selatan

Polisi Mediasi Konflik Pasutri, Kasus KDRT di Samadua Aceh Selatan Diselesaikan secara RJ

Satreskrim Polres Aceh Selatan menyelesaikan kasus KDRT di Gampong Air Sialang Hilir, Samadua, melalui pendekatan RJ, Jumat (29/5/2026).

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO/Tidak Ada
MEDIASI KASUS KDRT - Satreskrim Polres Aceh Selatan selesaikan perkara KDRT melalui Restorative Justice (RJ) di ruang RJ Satreskrim Polres setempat, Tapaktuan, Jumat (29/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Aceh Selatan menyelesaikan kasus KDRT di Gampong Air Sialang Hilir, Samadua, melalui pendekatan RJ, Jumat (29/5/2026).
  • Dalam mediasi yang dipimpin Unit IV/PPA, pasangan suami istri sepakat berdamai, saling memaafkan, dan berkomitmen memperbaiki hubungan rumah tangga tanpa tekanan dari pihak manapun.
  • Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menegaskan bahwa penyelesaian damai ini mencerminkan kehadiran Polri dalam memberikan rasa keadilan, menjaga keharmonisan keluarga.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus terbaru yang ditangani terjadi di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan dan berhasil diselesaikan melalui mediasi yang berlangsung di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Jumat (29/5/2026).

Dalam proses mediasi, pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. 

Keduanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan, permasalahan, serta harapan demi terciptanya perdamaian dan keharmonisan rumah tangga.

Mediasi dipimpin oleh Unit IV/PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan pendekatan persuasif dan dialogis.

Sehingga tercipta suasana kondusif yang memungkinkan kedua belah pihak saling memaafkan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Baca juga: Istri di Samadua Aceh Selatan Polisikan Suami, Diduga Jadi Korban KDRT

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian mewakili Kapolres AKBP T Ricki Fadlianshah, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan. 

Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan keluarga.

“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari,” tutur Kasat Reskrim. 

“Penyelesaian secara damai ini juga menjadi langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menjaga sikap dan perilaku demi memperbaiki hubungan rumah tangga seperti sediakala. 

Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Polres Aceh Selatan berharap pendekatan ini dapat menjadi contoh penyelesaian perkara yang memberikan rasa keadilan sekaligus menciptakan perdamaian berkelanjutan di tengah masyarakat.

Baca juga: KDRT Berujung Maut, Suami di Pagar Alam Serahkan Diri Usai Bunuh Istri, Polisi Dalami Motifnya

Dengan adanya penerapan Restorative Justice, Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi yang hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved