Opini
Menagih Kebijakan Berbasis Bukti di Aceh
Kalau kita bedah potret ekonomi makro daerah, kelihatan jelas ada mata rantai yang putus antara kebutuhan riil warga dan arah pembangunan
Bukannya buru-buru menyusun cetak biru jangka panjang yang fokus pada kemandirian sektor produktif—seperti hilirisasi komoditas lokal atau suntikan modal bagi pelaku UMKM—pemerintah daerah malah cenderung mengambil jalan pintas dengan memotong subsidi pemberdayaan masyarakat.
Kondisi ini diperparah oleh penyakit lama bernama ego sektoral antar-Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Akibat data sektor ekonomi yang tidak terintegrasi secara dinamis, program kerja antar-instansi sering jalan sendiri-sendiri, tumpang tindih, dan akhirnya salah sasaran.
Anggaran publik, baik dalam skala provinsi maupun kabupaten/kota, wajib dikembalikan khitahnya sebagai instrumen kesejahteraan rakyat banyak, bukan arena kompromi politik demi memuaskan syahwat elit semata.
Kalau kebijakan terus-terusan lahir dari hasil negosiasi kepentingan jangka pendek tanpa peduli data objektif di lapangan, imbas buruknya berupa penurunan daya beli masyarakat desa akan terus berulang tanpa ujung.
Mengembalikan Ruh Syariat Islam dalam Kebijakan Publik
Sebagai wilayah yang dengan tegas menerapkan syariat Islam, tata kelola pemerintahan di Aceh memikul tanggung jawab moral yang jauh lebih besar di hadapan Allah SWT.
Esensi sejati dari implementasi syariat bukan sekadar urusan hukum pidana (jinayah) atau pengawasan moralitas di ruang publik.
Sisi yang tidak kalah krusial adalah bagaimana syariat menjelma menjadi keadilan distributif ekonomi melalui kebijakan publik yang berpihak pada kaum dhuafa dan mustadh'afin.
Dalam kaidah Ushul fiqh disebutkan bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan (tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah).
Kemaslahatan ini tidak akan pernah tercapai jika kebijakan dirancang secara asal-asalan, buta data, atau mengabaikan jeritan kemiskinan di pelosok desa.
Kebijakan publik yang tidak berbasis bukti objektif di lapangan pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan yang dijunjung tinggi dalam Islam.
Mengabaikan hak-hak ekonomi nelayan, petani, dan buruh demi kenyamanan fasilitas birokrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur syariat itu sendiri.
Cetak Biru Reformasi Kebijakan Aceh ke Depan
Supaya sisa ruang fiskal daerah tidak habis sia-sia, arah kebijakan publik di Aceh harus segera dirombak total lewat beberapa langkah taktis.
Langkah pertama, tegakkan transparansi anggaran tanpa kompromi.
Dokumen perencanaan dan pembahasan anggaran sejak fase awal harus dibuka lebar-lebar ke publik agar tidak antikritik dan bisa diuji secara akademis sebelum disahkan menjadi aturan.
Langkah kedua, terapkan sistem satu data presisi di tingkat daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Maimun-Panga-90kl.jpg)