Senin, 1 Juni 2026

Opini

Menagih Kebijakan Berbasis Bukti di Aceh 

Kalau kita bedah potret ekonomi makro daerah, kelihatan jelas ada mata rantai yang putus antara kebutuhan riil warga dan arah pembangunan

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
Maimun Panga adalah alumni Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah IAIN/UIN Ar-Raniry dan Juga Mahasiswa Aktif PPS Magister Administrasi Publik (MAP) Universitas Iskandar Muda. 

Oleh: Maimun Panga*)

ATURAN hukum dan kebijakan publik di Nanggroe Serambi Mekah hari ini kesannya masih sering terjebak riasan formalitas di atas kertas, tapi kedodoran saat menyentuh realitas.

Padahal, modal status otonomi khusus pasca-konflik memberi Aceh keleluasaan penuh untuk merancang aturan mandiri lewat Qanun dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Sayangnya, tumpukan regulasi keren ini belum otomatis bikin hidup warga di lapangan jadi lebih mudah.

Aceh butuh gebrakan nyata lewat pendekatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) agar setiap rupiah anggaran yang keluar benar-benar bisa memotong akar masalah, bukan cuma memoles permukaan.

Sinyal Merah Kontradiksi Data dan Realitas Anggaran 

Kalau kita bedah potret ekonomi makro daerah, kelihatan jelas ada mata rantai yang putus antara kebutuhan riil warga dan arah pembangunan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) merekam angka kemiskinan di Aceh masih nangkring di kisaran 12,22 persen.

Meski ada penurunan tipis dari periode sebelumnya yang berada di angka 12,33 % , realitas ini tetap saja memicu paradoks yang getir.

Baca juga: Dam Haji: Mau Potong di Makkah atau Mudik ke Indonesia?

Aceh yang terkenal punya kucuran anggaran transfer melimpah dari pusat, justru secara historis betah bertahan sebagai salah satu provinsi dengan persentase kemiskinan tertinggi di Pulau Sumatra.

Ironi tata kelola ini makin kentara saat komitmen mengentaskan kemiskinan berbenturan dengan kebijakan efisiensi anggaran daerah.

Alih-alih memperkuat jaring pengaman bagi pekerja informal yang rentan, coretan efisiensi fiskal justru kerap memangkas program stimulus ekonomi dasar. 

Tengok saja bagaimana anggaran belanja modal untuk sektor pertanian dan perikanan tangkap—yang jadi urat nadi kehidupan mayoritas masyarakat bawah di Aceh—sering kali kena rasionalisasi atau dipotong dalam dokumen final APBA.

Mulai dari urusan bantuan bibit unggul, modernisasi alat tangkap nelayan tradisional, sampai perbaikan irigasi sawah terpaksa gigit jari.

Anehnya, di saat bersamaan, pos anggaran untuk operasional birokrasi, perjalanan dinas, dan pengadaan fasilitas kedinasan terkesan tetap aman dan longgar.

Dilema Fiskal: Penyusutan Dana Otsus dan Ego Sektoral 

Situasi kebijakan publik di Aceh sekarang betul-betul berada di persimpangan jalan yang kritis seiring terus menyusutnya jatah Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Begitu volume dana sakti ini turun ke angka satu persen dari Plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, mesin birokrasi kita tampak gagap mencari alternatif strategi belanja. 

Bukannya buru-buru menyusun cetak biru jangka panjang yang fokus pada kemandirian sektor produktif—seperti hilirisasi komoditas lokal atau suntikan modal bagi pelaku UMKM—pemerintah daerah malah cenderung mengambil jalan pintas dengan memotong subsidi pemberdayaan masyarakat.

Kondisi ini diperparah oleh penyakit lama bernama ego sektoral antar-Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Akibat data sektor ekonomi yang tidak terintegrasi secara dinamis, program kerja antar-instansi sering jalan sendiri-sendiri, tumpang tindih, dan akhirnya salah sasaran.

Anggaran publik, baik dalam skala provinsi maupun kabupaten/kota, wajib dikembalikan khitahnya sebagai instrumen kesejahteraan rakyat banyak, bukan arena kompromi politik demi memuaskan syahwat elit semata.

Kalau kebijakan terus-terusan lahir dari hasil negosiasi kepentingan jangka pendek tanpa peduli data objektif di lapangan, imbas buruknya berupa penurunan daya beli masyarakat desa akan terus berulang tanpa ujung.

Mengembalikan Ruh Syariat Islam dalam Kebijakan Publik 

Sebagai wilayah yang dengan tegas menerapkan syariat Islam, tata kelola pemerintahan di Aceh memikul tanggung jawab moral yang jauh lebih besar di hadapan Allah SWT.

Esensi sejati dari implementasi syariat bukan sekadar urusan hukum pidana (jinayah) atau pengawasan moralitas di ruang publik. 

Sisi yang tidak kalah krusial adalah bagaimana syariat menjelma menjadi keadilan distributif ekonomi melalui kebijakan publik yang berpihak pada kaum dhuafa dan mustadh'afin.

Dalam kaidah Ushul fiqh disebutkan bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan (tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah).

Kemaslahatan ini tidak akan pernah tercapai jika kebijakan dirancang secara asal-asalan, buta data, atau mengabaikan jeritan kemiskinan di pelosok desa.

Kebijakan publik yang tidak berbasis bukti objektif di lapangan pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan yang dijunjung tinggi dalam Islam. 

Mengabaikan hak-hak ekonomi nelayan, petani, dan buruh demi kenyamanan fasilitas birokrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur syariat itu sendiri.

Cetak Biru Reformasi Kebijakan Aceh ke Depan 

Supaya sisa ruang fiskal daerah tidak habis sia-sia, arah kebijakan publik di Aceh harus segera dirombak total lewat beberapa langkah taktis.

Langkah pertama, tegakkan transparansi anggaran tanpa kompromi.

Dokumen perencanaan dan pembahasan anggaran sejak fase awal harus dibuka lebar-lebar ke publik agar tidak antikritik dan bisa diuji secara akademis sebelum disahkan menjadi aturan.

Langkah kedua, terapkan sistem satu data presisi di tingkat daerah.

Pemerintah Aceh wajib menyatukan data ekonomi terpadu dengan program bantuan sosial, sehingga intervensi pemberdayaan ekonomi benar-benar menyasar klaster kebutuhan nyata kepala keluarga di lapangan, bukan berdasarkan kedekatan birokratis.

Terakhir, kunci sisa Dana Otsus yang makin menipis khusus untuk membiayai program jangka panjang yang punya efek domino tinggi bagi ekonomi warga, seperti membenahi infrastruktur pertanian desa dan membuka akses modal kerja bagi anak-anak muda Aceh.

Tanpa keberanian menerapkan evidence-based policy secara radikal, tata kelola pemerintahan di Aceh hanya akan berputar-putar di tempat dan membiarkan rakyat terus menanggung beban dari kebijakan yang lahir tanpa peta jalan yang jelas.

Kita harus bergerak bersama, mengawal akuntabilitas, dan memastikan keadilan sosial bukan sekadar hiasan pidato di bumi Serambi Mekah.Yakin Usaha sampai.... Allahu Akbar....!!!

*) PENULIS adalah Alumni Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah IAIN/UIN Ar-Raniry dan Juga Mahasiswa Aktif PPS Magister Administrasi Publik (MAP) Universitas Iskandar Muda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved