Kamis, 4 Juni 2026

Restorative Justice

Kasus Aset Pemkab Pijay Dicuri, Polisi Selesaikan Secara Restorative Justice

Jajaran Polres Pidie Jaya menyelesaikan dugaan kasus pencurian aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya melalui mekanisme

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
MEDIASI KASUS PENCURIAN – Polsek Meureudu menyelesaikan kasus pencurian aset Pemkab Pidie Jaya secara restorative justice di Polsek Meureudu, Pidie Jaya, Selasa (2/6/2026) malam. Aset Pemkab tersebut diduga dicuri oleh warga Kecamatan Meureudu. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Jajaran Polres Pidie Jaya menyelesaikan dugaan kasus pencurian aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan pendekatan problem solving dan mediasi kekeluargaan oleh Polsek Meureudu, Selasa (2/6/2026) malam.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya, AKP Mahruzar Hariadi, kepada Serambinews.com, Rabu (3/6/2026), menyampaikan bahwa dugaan pencurian aset Pemkab Pidie Jaya dilakukan oleh seorang pria berinisial R (48), warga Dayah U Paneuk, Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu.

Menurut Mahruzar, kasus tersebut dilaporkan oleh Bustami (49) selaku korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Kompleks Gedung Serba Guna kawasan Perkantoran Kantor Bupati Pidie Jaya, Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.

Saat berada di Gedung Serba Guna, pelaku R melihat sejumlah potongan rangka baja dan besi di lokasi tersebut. Tanpa izin, R mengambil potongan rangka baja dan besi itu, lalu memasukkannya ke dalam karung goni dengan berat sekitar 20 kilogram.

“Barang yang diambil merupakan aset milik Pemkab Pidie Jaya yang berada dalam pengelolaan instansi terkait. Meskipun berupa potongan rangka baja dan besi tua, statusnya tetap merupakan barang milik pemerintah daerah yang tidak dapat diambil atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin resmi,” tegas Mahruzar.

Ia menambahkan, setiap aset pemerintah yang tercatat sebagai aset daerah tetap memiliki nilai administrasi serta tanggung jawab pengelolaan, baik masih digunakan maupun sudah tidak terpakai. Oleh karena itu, pengambilan barang tanpa hak tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Saat kejadian, tiga orang petugas dari Dinas Pengelolaan Aset Pidie Jaya melihat tindakan tersebut dan langsung menegur R. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Meureudu,” jelasnya.

Personel Polsek Meureudu kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap R. Polisi selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak, termasuk melibatkan perangkat gampong, untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Akhirnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Meureudu. R mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada pihak korban atas perbuatannya.

“Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan upaya Polri dalam menyelesaikan konflik sosial secara humanis, tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku,” pungkas Mahruzar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved