Kupi Beungoh
Peluru Terakhir Aceh, Setelah Itu Wassalamu
Tampaknya, Pemerintah Pusat saat ini sedang bergerak secepat kilat. Megaproyek interkoneksi pipa tol gas Sumatera-Jawa terus dikebut
Ataukah ketertutupan FGD itu merupakan sinyal awal dari sebuah kompromi sepihak yang akan membuat daratan Aceh kembali gigit jari? Kalau hasil FGD melunak dan catatan keberatan Aceh diabaikan, maka dokumen tersebut hanya akan menjadi stempel akademik bagi Mubadala untuk meyakinkan Menteri ESDM di Jakarta bahwa "Aceh sudah setuju" dengan skenario mereka.
Mengingat dokumen PoD I belum ditandatangani oleh Menteri ESDM, maka pintu Aceh belum sepenuhnya tertutup. Aceh masih punya injury time untuk menembakkan dua peluru terakhirnya demi mengunci kedaulatan hasil buminya.
Pertama, Pemerintah Aceh harus mengunci ketat dan menjadikan opsi pengolahan gas di darat, revitalisasi Hub Energi KEK Arun Lhokseumawe dan pasokan 100 persen untuk industri domestik, sebagai harga mati yang harus masuk ke dalam klausul PoD I sebelum diteken Menteri Bahlil Lahadalia.
Tim teknis harus segera dirombak total dalam hitungan hari dengan merekrut para pakar hukum dan negosiator migas independen — ingat ya yang benar-benar pakar, bukan seperti yang selama ini dilakukan — untuk mendampingi diplomasi politik Gubernur Mualem di Jakarta. Kita harus menolak jadi penonton yang hanya menerima laporan Dana Bagi Hasil (DBH) berupa rupiah, sementara gasnya disedot habis ke luar daerah.
Kedua, jika jalur teknis PoD terus ditekan oleh aturan pusat, maka kita harus menguncinya lewat jalur konstitusi khusus. Momentum pembahasan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang bergulir di DPR RI harus dimanfaatkan secara total.
Pemerintah Aceh, DPRA, seluruh perwakilan faksi Aceh di Senayan dan berbagai stakeholders wajib bersatu padu memasukkan klausul yang eksplisit dan mengikat mengenai Kewenangan Mutlak Pengelolaan Migas Aceh. Dan, ini tentu tugas maha berat.
Aturan kaku batas wilayah kelola 12 mil laut harus ditantang lewat pasal khusus (lex specialis). Dalam UUPA revisi harus disebutkan bahwa setiap tetes migas yang ditemukan di wilayah laut berhadapan dengan Aceh-- termasuk blok laut dalam seperti Andaman-- wajib menempatkan Aceh sebagai pengelola utama dengan hak veto komersial. Begitu juga potensi sumber daya alam lain, seperti tambang dan emas.
Target penandatanganan PoD pada pertengahan tahun ini oleh Menteri ESDM adalah lonceng peringatan terakhir. Waktu untuk berwacana, berapat formal, dan saling melempar tanggung jawab birokrasi sudah habis.
Jika dalam sisa waktu yang sangat sempit ini Pemerintah Aceh tetap mempertahankan tim teknis tumpul, loyo dalam bernegosiasi, dan gagal mengawal pasal migas di Revisi UUPA, bersiaplah menelan pil pahit menyaksikan kekayaan alam kita kembali dikuras habis dari tengah laut tanpa meninggalkan bekas kemakmuran di daratan.
Peluru terakhir sudah di tangan, dan target waktu sudah ditentukan oleh pusat. Pertanyaannya, apakah para pemimpin Aceh punya keberanian, kecerdasan, dan kecepatan untuk bertarung di sisa waktu ini? Atau mereka justru akan membiarkan kalimat Wassalamu benar-benar tertulis di atas batu nisan kedaulatan energi bumi Serambi Mekkah?(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nurdin-Hasan-2025.jpg)