Rabu, 10 Juni 2026

Berita Pidie

68 Sekolah di Pidie tanpa Kepsek Definitif, Kadisdikbud: Jabatan Sesuai Permendikdasmen

Sebanyak 68 PAUD/TK, SD, dan SMP di Pidie masih belum memiliki kepala sekolah definitif sehingga sementara dipimpin pejabat sementara (Pjs).

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO/Muhammad Nazar
POSISI KEPSEK KOSONG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pidie, Yusmadi Kasem saat bekerja di ruang kerjanya di dinas tersebut, Selasa (9/6/2026). Saat ini, puluhan sekolah di Pidie tanpa kepala yang definitf. 

Ia menyebutkan, batas kerja kepsek selama delapan tahun. 

Setelah delapan tahun, kepsek harus dikembalikan ke guru untuk mengajar kembali. 

“Sebab, dalam sinyal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menyala warna merah. Artinya tidak lagi membenarkan kepala sekolah bekerja lebih delapan tahun,” papar dia.

Yusmadi mengungkapkan, hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. 

Aturan itu, sebutnya, resmi berlaku sejak 14 Mei 2025.

"Jadi, sesuai Permendikdasmen, kerja kepala sekolah selama delapan tahun. Setelah itu dikembalikan menjadi guru,” tutur Kadisdikbud. 

Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Keluhkan Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar, Ini Penjelasan Disdikbud Pidie

“Jadi batas kerja kepala sekolah sama dengan jabatan rektor yang memimpin perguruan tinggi, yakni selama delapan tahun atau dua periode," pungkasnya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved