Berita Pidie
68 Sekolah di Pidie tanpa Kepsek Definitif, Kadisdikbud: Jabatan Sesuai Permendikdasmen
Sebanyak 68 PAUD/TK, SD, dan SMP di Pidie masih belum memiliki kepala sekolah definitif sehingga sementara dipimpin pejabat sementara (Pjs).
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Ia menyebutkan, batas kerja kepsek selama delapan tahun.
Setelah delapan tahun, kepsek harus dikembalikan ke guru untuk mengajar kembali.
“Sebab, dalam sinyal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menyala warna merah. Artinya tidak lagi membenarkan kepala sekolah bekerja lebih delapan tahun,” papar dia.
Yusmadi mengungkapkan, hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan itu, sebutnya, resmi berlaku sejak 14 Mei 2025.
"Jadi, sesuai Permendikdasmen, kerja kepala sekolah selama delapan tahun. Setelah itu dikembalikan menjadi guru,” tutur Kadisdikbud.
Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Keluhkan Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar, Ini Penjelasan Disdikbud Pidie
“Jadi batas kerja kepala sekolah sama dengan jabatan rektor yang memimpin perguruan tinggi, yakni selama delapan tahun atau dua periode," pungkasnya.(*)
kepala sekolah (kepsek)
jabatan kepsek
jabatan kepsek di Pidie
Disdikbud Pidie
Permendikdasmen
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Pemkab Pidie Luncurkan SIGAP Pidie untuk Transformasi Pelayanan Pajak Digital |
|
|---|
| Rp 3,7 Miliar Dana Dialokasikan untuk Pokir Dewan di Disdik Pidie, Ini Nama Kegiatannya |
|
|---|
| Dai Terkenal Ustaz Amri dan Konselor Aceh Bunda Hetti Kupas Soal Nikah Muda, Digelar Pemas |
|
|---|
| Kunjungan Kapolda Aceh ke Pidie, Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare dan Antar Bantuan 10 Sumur Bor |
|
|---|
| Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Sampaikan Kebutuhan Pelayanan Air Minum kepada Satgas PRR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/68-sekolah-di-Pidie-tanpa-kepsek-definitf.jpg)