Kamis, 11 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Polisi Ungkap Peran Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Ada yang Diduga Lempar Molotov

Polresta Banda Aceh mulai mengungkap peran para tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian (FP)

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Polresta Banda Aceh
GELAR PERKARA - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, memimpin gelar perkara kasus pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK, dan menetapkan tersangka jadi 12 orang di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Banda Aceh telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). 
  • Penyidik mengungkap MJ (23) diduga berperan mengarahkan penyerangan dan menunjuk koordinator lapangan. 
  • Sedangkan AH (20) diduga melempar bom molotov serta merusak fasilitas kampus. Sejumlah tersangka lain diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke arah gedung.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh mulai mengungkap peran para tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian (FP) Universitas Syiah Kuala (USK).

Hingga kini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan 35 saksi, analisis rekaman video, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

"Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," kata Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).

Dalam hasil penyidikan sementara, MJ (23) diduga berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian USK serta menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan dan pimpinan rapat sebelum aksi berlangsung.

Baca juga: Periksa 15 Saksi Kasus Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK, Polisi Temukan BB Diduga Bom

Sementara itu, AH (20) diduga berperan melempar bom molotov dan melakukan perusakan terhadap fasilitas kampus. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka.

Mereka diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke arah Gedung Fakultas Pertanian USK saat peristiwa terjadi.

Menurut Kompol Dizha, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi yang mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polresta Banda Aceh menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca juga: Polisi Ajak Masyarakat Bantu Ungkap Aktor Pembakaran Lab Pertanian USK, Kerahasiaan Pelapor Dijamin

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

"Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," pungkas Kompol Dizha. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved