Jumat, 12 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Warga Gerebek Kos-Kosan Putri, Pasangan Nonmahram ‘Diangkut’ ke Satpol PP-WH

“Penggerebekan ini dilakukan setelah warga menerima laporan dari sesama penghuni kos.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. 
Ringkasan Berita:
  • Warga sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menggerebek sekaligus mengamankan sepasang muda-mudi
  • peristiwa tersebut terungkap setelah warga menerima laporan dari salah seorang penghuni kos, yang mengetahui keberadaan seorang pria di dalam fasilitas yang diperuntukkan khusus bagi perempuan
  • Pasangan yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam terkait jinayat tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut

“Penggerebekan ini dilakukan setelah warga menerima laporan dari sesama penghuni kos.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Warga sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menggerebek sekaligus mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melanggar qanun syariat Islam, setelah seorang pria ditemukan berada di dalam rumah kos khusus putri tengah malam.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah warga menerima laporan dari salah seorang penghuni kos, yang mengetahui keberadaan seorang pria di dalam fasilitas yang diperuntukkan khusus bagi perempuan.

“Penggerebekan ini dilakukan setelah warga menerima laporan dari sesama penghuni kos, yang resah akibat adanya seorang pria yang diselundupkan ke dalam fasilitas khusus wanita tersebut,” jelas Rizal dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Dikatakan, laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik kos dan perangkat gampong. Menindaklanjuti informasi itu, warga bersama aparat gampong mendatangi lokasi dan menemukan pasangan nonmahram tersebut berada dalam salah satu kamar kos, pada Selasa (9/6/2026) sekira pukul 23.50 WIB.

Setelah diamankan oleh perangkat gampong, pihak desa kemudian berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 04.50 WIB jelang subuh.

Tim Kalong kemudian mendatangi lokasi dan menjemput pasangan tersebut untuk diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di kawasan Balai Kota.

Kedua terduga pelanggar qanun syariat Islam tersebut diketahui merupakan pendatang yang berasal dari Aceh Selatan. Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu belum merincikan identitas keduanya karena masih dalam proses pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran qanun syariat Islam terkait kasus khalwat atau ikhtilath sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pasangan yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam terkait jinayat (Ikhtilath/Khalwat) tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved