Berita Bireuen

Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding

Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyona N (Hanisah alias Nisa) atau sering disebut ratu narkoba Bireuen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
RATU NARKOBA - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyona N (Hanisah alias Nisa) atau sering disebut ratu narkoba Bireuen berlangsung Jumat (29/8/2025). Dalam sidang tersebut dibacakan putusan pidana nihil. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyona N (Hanisah alias Nisa) atau sering disebut ratu narkoba Bireuen berlangsung Jumat (29/8/2025). Dalam sidang tersebut dibacakan putusan. 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam putusannya hakim memutuskan terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman Pidana Nihil.

Meski menjatuhkan vonis nihil pidana, majelis hakim menyatakan Nyonya N bersalah dan terhadap barang bukti terdakwa, yaitu berupa sebidang tanah dengan luas 200 m⊃2;, terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. 

Kendaraan roda empat merk Toyota Alphard, tahun 2022, warna putih, kendaraan roda empat merk Honda Type CR-Z F1 1,5 CV,tahun 2015, warna merah Milano, dan 11 barang bermerk lainnya, serta uang dalam rekening BCA sejumlah Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo dirampas untuk negara.

Baca juga: Nyonya N Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Daftar 39 Aset Dirampas Untuk Negara

Sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa. 

Terhadap Putusan Hakim tersebut, kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.

Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Kasi Intelijen mengatakan, terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. 

Perkara ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 07 Mei 2025. 

Baca juga: Ini Rumah Mewah Nyonya N, Ratu Narkoba Asal Bireuen yang Sudah Divonis Mati, Kini Disidangkan TPPU

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tentang pidana nihil

Istilah pidana nihil atau vonis nihil dalam hukum pidana Indonesia merujuk pada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah, tetapi tidak menjatuhkan hukuman pidana baru.

 Ini bukan berarti terdakwa bebas, melainkan karena ada alasan hukum yang membuat hakim tidak perlu menjatuhkan pidana tambahan.

Dasar Hukum

Vonis nihil diatur dalam:

Pasal 67 KUHP: Jika seseorang sudah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali:

Pencabutan hak-hak tertentu (misalnya hak politik)

Pengumuman putusan hakim

Baca juga: Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU Ratu Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Butir Pil Ekstasi

Vonis Nihil diberlakukan biasanya terjadi dalam kasus:

Terdakwa sudah divonis seumur hidup atau mati dalam perkara sebelumnya

Perkara kumulatif: Terdakwa melakukan beberapa kejahatan, tetapi sudah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga tidak perlu ditambah lagi

Pertimbangan efisiensi hukum: Untuk menghindari pemidanaan yang melebihi batas waktu maksimal (misalnya pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun menurut Pasal 12 ayat 4 KUHP)

 Vonis nihil sering menimbulkan perdebatan karena meski secara hukum sah, rasa keadilan masyarakat bisa terusik—terdakwa terbukti korupsi besar, tapi tidak mendapat hukuman tambahan.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved