Berita Bireuen
Ini Rumah Mewah Nyonya N, Ratu Narkoba Asal Bireuen yang Sudah Divonis Mati, Kini Disidangkan TPPU
Informasi terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhad
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Informasi terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dalam kasus TPPU ini, Jumat (11/7/2025).
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Masih ingat Nyonya N yang dijuluki ratu narkoba asal Bireuen, Aceh, yang divonis hukuman mati di Medan?
Ternyata tak berakhir di situ saja atas kasus 52 Kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi tersebut.
Namun, ia juga disidangkan atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari hasil benda haram itu di Pengadilan Negeri atau PN Bireuen.
Informasi terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dalam kasus TPPU ini, Jumat (11/7/2025).
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Juli, yakni satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Paseh serta satu bidang kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Juli, Bireuen.
Kajari Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan barang bukti sebelumnya pada Rabu (9/7/2025).
Baca juga: VIDEO - JPU Kejari Bireuen dan Hakim Periksa Barang Bukti Kasus TPPU Nyonya N
"Tim JPU Kejari Bireuen bersama hakim PN Bireuen turun langsung ke lapangan untuk memeriksa sejumlah aset milik terdakwa N yang disita dalam perkara TPPU ini," kata Wendy Yuhfrizal.
Pemeriksaan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH MH, serta dua hakim anggota, Fuady Primaharsa SH MH dan M Muchsin Alfahrasi Nur SH MH.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum, Leni Fuji Lestari SH, serta didampingi tim Intelijen Kejari Bireuen.
Pada Rabu (9/7/2025) lalu, JPU dan hakim juga telah memeriksa sejumlah barang bukti lain yang berada di Kantor Kejari Bireuen, antara lain satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih.
Kemudian satu unit mobil Honda CRZ tahun 2015 warna merah, serta sejumlah barang bermerek dan rekening bank.
Tim juga meninjau satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, dan satu unit usaha doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Baca juga: SOSOK AR Suami Pertama yang Perkenalkan Bisnis Narkoba ke Nyonya N,Berakhir Dieksekusi Mati di China
Terdakwa N kini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Blang Keudee Gandapura Bireuen Kembali Bangun Rumah Warga Miskin |
![]() |
---|
Semarak! Warga Cot Tufah Gandapura Bireuen Ikut Aneka Perlombaan |
![]() |
---|
Bireuen Peroleh Sertifikat Bebas Penyakit Pure |
![]() |
---|
FKIP UNIKI Bireuen-Balai Bahasa Aceh Jalin Kerjasama, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
20 Dosen Fikom Umuslim Dibekali Cara Menyusun Kurikulum OBE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.