Korupsi
Buntut Demo, Sidang Korupsi APBG Menyeret Mantan Keuchik di Pidie Ditunda
Perkara korupsi APBG yang menyeret mantan Keuchik Pereulak Busu, M Yusuf Ishak, yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum atau JPU
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Amar tuntutan berjumlah tujuh lembar itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum antara lain, dinyatakan terdakwa M Yusuf Ishak sebagai mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan.
Juga salah menggunakan jabatan sehingga menyebabkan kerugian negara, yang tertuang dalam dalam pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didakwakan subsidair dari JPU.
Dengan demikian, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf Ishak dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara, dengan dikurangi hukuman selama terdakwa berada dalam tahanan.
JPU juga membebani terdakwa M Yusuf Ishak membayar denda sebesar Rp 50.000.000, dengan subsidair selama dua bulan penjara.
Selain itu, JPU membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 123.708.965.
Namun, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menggantikan uang pengganti tersebut.
Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa harus mengganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara.
Dalam amar tuntutan itu, JPU juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahwa, termaktub dalam Pasal 24 berisi penyelenggara pemerintah desa berdasarkan asas kepastian hukum.
Lalu, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas.
Selain itu, perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Antara lain, tertuang dalam Pasal 2, poin a bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib hingga disiplin terhadap penggunaan anggaran.
JPU juga menyebutkan dalam poin 63, bahwa Rp 130.600.000, dengan rincian sebesar Rp 120.600.000 dan Rp 10.000.000 dikembalikan ke Rekening Kas Umum Gampong atau RKUG, yang dikonversi menjadi uang pengganti kerugian keuangan negara.(*)
Sidang Korupsi
mantan keuchik korupsi APBG
tersangka korupsi APBG
keuchik korupsi apbg
Serambinews
Pidie
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Korupsi Kasus Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe, Satu Sakit |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Lebih Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Fantastis! Kejaksaan Agung Bekuk Aset Wilmar Group Senilai Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO |
![]() |
---|
Korupsi Rp1 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Fantastis Antonius Kosasih yang Bikin Geleng-Geleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.