Korupsi

Buntut Demo, Sidang Korupsi APBG Menyeret Mantan Keuchik di Pidie Ditunda

Perkara korupsi APBG yang menyeret mantan Keuchik Pereulak Busu, M Yusuf Ishak, yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum atau JPU

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
SIDANG DITUNDA - Sidang korupsi APBG dengan terdakwa M Yusuf Ishak di PN Tipikor Banda Aceh. Hari ini sidang korupsi tersebut ditunda karena adanya demo di sejumlah wilayah. 

Amar tuntutan berjumlah tujuh lembar itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum antara lain, dinyatakan terdakwa M Yusuf Ishak sebagai mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan. 

Juga salah menggunakan jabatan sehingga menyebabkan kerugian negara, yang tertuang dalam dalam pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didakwakan subsidair dari JPU. 

Dengan demikian, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf Ishak dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara, dengan dikurangi hukuman selama terdakwa berada dalam tahanan. 

JPU juga membebani terdakwa M Yusuf Ishak membayar denda sebesar Rp 50.000.000, dengan subsidair selama dua bulan penjara. 

Selain itu, JPU membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 123.708.965. 

Namun, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menggantikan uang pengganti tersebut. 

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa harus mengganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara. 

Dalam amar tuntutan itu, JPU juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Bahwa, termaktub dalam Pasal 24 berisi penyelenggara pemerintah desa berdasarkan asas kepastian hukum. 

Lalu, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas. 

Selain itu, perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Antara lain, tertuang dalam Pasal 2, poin a bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib hingga disiplin terhadap penggunaan anggaran. 

JPU juga menyebutkan dalam poin 63, bahwa Rp 130.600.000, dengan rincian  sebesar Rp 120.600.000 dan Rp 10.000.000 dikembalikan ke Rekening Kas Umum Gampong atau RKUG, yang dikonversi menjadi uang pengganti kerugian keuangan negara.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved