Korupsi
Buntut Demo, Sidang Korupsi APBG Menyeret Mantan Keuchik di Pidie Ditunda
Perkara korupsi APBG yang menyeret mantan Keuchik Pereulak Busu, M Yusuf Ishak, yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum atau JPU
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sidang perkara tindak pidana korupsi APBG di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh, Senin (1/9/2025) hari ini, ditunda.
Penundaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, M Yusuf Ishak, akibat unjuk rasa dilancarkan Aliansi Rakyat Aceh di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA, Senin (1/9/2025).
Untuk diketahui, berdasarkan informasi didapat Serambinews.com, Senin (1/9/2025), bahwa saat ini di depan Gedung DPRA mulai dipadati pendemo, baik dari masyarakat dan sejumlah pedagang.
Perkara korupsi APBG yang menyeret mantan Keuchik Pereulak Busu, M Yusuf Ishak, yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti, 1,9 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Keuchik Korupsi APBG di Pidie, Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan
Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara tindak pidana korupsi APBG dengan terdakwa M Yusuf Ishak ditunda hari ini. Jadwal sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh akan dilanjutkan, Senin (8/9/2025)," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Serambinews.com, Senin (1/9/2025).
Penasehat Hukum terdakwa, Teuku Musliadi SH, yang ditanya Serambinews.com, Senin (1/9/2025) menyebutkan, sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, hari ini ditunda.
Sidang tersebut akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama.
"Alasan yang kami terima, bahwa penundaan sidang hari ini karena aksi demo," kata T Musliadi.
Seperti diketahui, tuntutan terhadap terdakwa M Yusuf Ishak dituntut 1,9 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH, didampingi Sara Yulis SH, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (11/8/2025).
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Fauzi SH MH (hakim ketua), didampingi Ani Hartati SH MH dan Harmi Jaya SH (hakim anggota).
Sementara terdakwa M Yusuf Ishak didampingi penasehat hukum Teuku Musliadi SH dan Jamaliah Ramli SH.
Sidang Korupsi
mantan keuchik korupsi APBG
tersangka korupsi APBG
keuchik korupsi apbg
Serambinews
Pidie
| Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp932 Juta dari Dua Kasus Korupsi |
|
|---|
| Satgas PPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Pokir Anggota DPRA Rp 46,4 Miliar |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Alsintan di Aceh Utara Disidangkan, Kerugian Ditaksir Rp 720 Juta |
|
|---|
| Kena OTT KPK, Ini 9 Jejak Kontroversi Bupati Pati Sudewo, Pernah Dituntut Mundur Hingga Sawer Biduan |
|
|---|
| Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/korupsi-9ijjkl.jpg)