Berita Lhokseumawe

Aceh Timur dan Langsa Terlibat Sengketa Aset, Begini Cara Penyelesaian versi Pandangan Islam

“Kesepakatan antara Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur adalah kontrak publik yang mengikat secara hukum,” katanya. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENYELESAIAN SENGKETA ASET - Advokat yang juga akademisi UIN SUNA, Dr Bukhari, MH, CM memaparkan pandangan Islam terkait penyelesaian aset antara Pemkab Aceh Timur dengan Pemko Langsa. 

“Al-Qur’an surat Al-Māidah ayat 1 menegaskan: ‘Yā ayyuhā alladzīna āmanū aufū bil-‘uqūd’ (Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu),” papar Bukhari.

“Jika perjanjian ganti rugi aset tidak ditunaikan, maka sama halnya dengan melanggar akad, yang secara syar’i merupakan bentuk pengingkaran janji,” jelasnya.

Baca juga: Aset Pemkab Bireuen di Gandapura Masih Aman dan belum Berpindah Tangan

Ia menambahkan, teori Hukum Islam klasik melalui konsep siyāsah shar‘iyyah (politik pemerintahan sesuai syariat) menuntut pemerintah untuk mengelola harta rakyat dengan adil dan transparan.

Bila pemerintah lalai atau menunda kewajiban pembayaran, itu termasuk ẓulm (ketidakadilan) yang merugikan pihak lain.

Lebih jauh, Dr Bukhari menyinggung pandangan Imam Al-Ghazali tentang teori maslahat.

Menurutnya, pengelolaan aset publik harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kalau aset terus dipersengketakan tanpa ada kepastian penyelesaian, maka kemanfaatan publik hilang,” papar dia. 

“Itu jelas bertentangan dengan maqasid syariah yang menekankan kemaslahatan umat,” terangnya. 

Baca juga: Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara

“Pemerintah harus segera menuntaskan persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Dr Bukhari.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved