Selasa, 19 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Pria Terlibat Penipuan Mobil di Aceh Utara Dituntut Empat Tahun Penjara, Mobil Gadai Dijual

Setelah menguasai mobil tersebut, terdakwa kemudian menawarkan mobil itu untuk dijual melalui iklan di Marketplace Facebook

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok PN Lhoksukon
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut Hendri Gunawan warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara dengan pidana penjara selama empat tahun atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan surat palsu. Tuntutan ini dibacakan oleh Aulia, SH dan Oktriadi Kurniawan MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Rabu (3/9/2025). FOTO Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

 Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut Hendri Gunawan warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara dengan pidana penjara selama empat tahun atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan surat palsu.

Tuntutan ini dibacakan oleh Aulia, SH dan Oktriadi Kurniawan MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Rabu (3/9/2025).

Informasi tersebut diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon. 

Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Baca juga: Bupati Aceh Barat Geram, Nama Dicatut untuk Penipuan

JPU juga menuntut agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan. 

Selain itu, jaksa menguraikan barang bukti yang disita dan diminta untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BL 1214 JU, kunci mobil.

Serta dokumen kendaraan atas nama Maisyaraini. Sejumlah dokumen yang terbukti palsu, seperti BPKB dan STNK, tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Kasus ini bermula pada 5 Maret 2025, ketika terdakwa Hendri Gunawan menggadaikan satu unit mobil Toyota Avanza 1.5 G Matic, warna putih dari saksi bernama Feri Sandria.

Setelah menguasai mobil tersebut, terdakwa kemudian menawarkan mobil itu untuk dijual melalui iklan di Marketplace Facebook.

Pada malam hari, seorang pembeli bernama Marzuki Arsyad menghubungi terdakwa untuk melihat mobil yang ditawarkan.

Saat bertemu, terdakwa mengaku sebagai pemilik sah kendaraan dan menunjukkan dokumen berupa STNK serta BPKB. Untuk meyakinkan calon pembeli, terdakwa bahkan memperbolehkan mobil tersebut diuji jalan (test drive).

Baca juga: Asyik Main Judi Online di Coffee Truck, 2 Pemuda Aceh Utara Ketangkap Basah Polisi

Dengan alasan membutuhkan modal usaha grosir, terdakwa menawarkan harga jauh dibawah pasaran, yakni Rp 185 juta, sebelum akhirnya disepakati harga Rp 176 juta. 

Sedangkan harga pasaran jika dilihat dari tahun pembuatan mobil tersebut di tahun 2023 mencapai Rp 210 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved