Berita Aceh Selatan
Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk
Namun alih-alih mendapat solusi baik, IP justru diminta untuk menggugurkan kandungannya dengan cara minum minuman bersoda.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk
SERAMBINEWS.COM, TAPAK TUAN - Seorang wanita bersuami berinisial IP (29) di Aceh Selatan harus menanggung malu akibat perbuatannya yang main serong.
IP dinyatakan hamil akibat hubungan zina dengan seorang pria berinisial RS.
Cerita ini berawal sederhana.
Pada awal 2024, sebelum bulan Ramadhan, IP ditawari pekerjaan oleh istri RS sebagai tukang gosok pakaian di rumahnya.
Dari situlah, pertemuan demi pertemuan terjadi hingga menumbuhkan kedekatan antara IP dan RS.
Kedekatan itu kemudian berlanjut pada sebuah malam usai acara Sunat Rasul di September 2024.
RS menghubungi IP dan mengajaknya bertemu di sebuah pondok desa.
Dalam pertemuan itulah hubungan terlarang pertama kali terjadi.
Baca juga: Jangan Berani Hina Anak Zina! Ini Balasan dari Allah Jika Kau Tolong Mereka, Simak Kata Buya Yahya
Tak berhenti di sana, sebulan kemudian, pada Oktober 2024, IP kembali diundang RS ke rumahnya di Kecamatan Labuhanhaji Timur.
Saat itu sang istri tidak berada di rumah, dan lagi-lagi hubungan terlarang itu terjadi.
Beberapa pekan setelahnya, IP mulai curiga karena tidak kunjung datang bulan atau menstruasi.
Ia pun melakukan tes kehamilan, dan hasilnya positif.
Kabar tersebut disampaikan langsung kepada RS dan istrinya.
Namun alih-alih mendapat solusi baik, IP justru diminta untuk menggugurkan kandungannya dengan cara minum minuman bersoda.
Upaya itu gagal, dan IP akhirnya menuntut pertanggungjawaban RS.
Masalah semakin pelik ketika kasus ini dibawa ke perangkat desa hingga akhirnya dilakukan mediasi di Polsek Meukek pada awal Januari 2025.
Dalam musyawarah tersebut diputuskan bahwa persoalan ini harus diproses hukum oleh Wilayatul Hisbah Aceh Selatan.
Yang lebih memprihatinkan, baik IP maupun RS sama-sama sudah berkeluarga.
IP menikah dengan suaminya sejak Maret 2021, sementara RS sudah berumah tangga sejak 2010.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan.
Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Murniati menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa IP dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan nomor Nomor 12/JN/2025/MS.Ttn, yang dibacakan pada Rabu (3/9/2025).
Sementara untuk terdakwa RS, hakim juga memvonis hukuman serupa.
“Menghukum terdakwa RS dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan nomor Nomor 11/JN/2025/MS.Ttn, yang dibacakan pada Rabu (3/9/2025).
Hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilakukan.
Kronologi Kejadian Dalam Surat Dakwaan
Kejadian ini berawal sebelum bulan Ramadhan pada tahun 2024, saat itu istri RS mengajak IP untuk bekerja dirumahnya sebagai tukang gosok baju.
Saat mulai bekerja, IP sering bertemu dengan RS, sehingga membuat keduanya kenal.
Pada saat acara Sunat Rasul di bulan September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, RS menghubungi IP untuk mengajaknya bertemu di sebuah pindok yang berada di satu desa dalam Kecamatan Meukek, Aceh Selatan.
Dimana saat itu IP setuju untuk datang RS.
Dalam pertemuan itu, keduanya melakukan perzinaan.
Bahwa selanjutnya pada Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB , RS kembali menghubungi IP untuk mengajak ke rumahnya yang berada di Kecamatan Labuhanhaji Timur.
Saat itu, istri RS sedang tidak berada di rumah.
Setibanya IP di rumah, RS kemudian membawanya ke kamar dan keduanya kembali melakukan hubungan haram tersebut.
Setelah kejadian tersebut, IP menyadari bahwa dirinya tidak menstruasi.
IP kemudiann melakukan cek kehamilan menggunakan test pack (alat tes kehamilan) dan ternyata benar kalau dirinya positif hamil.
Mengetahui hal tersebut, IP memberitahukan pada RS dan istrinya RS.
Keduanya meminta IP untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum minuman bersoda.
IP kemudian meminumnya, namun gagal.
Pada akhir Desember 2024, IP ingin RS untuk bertanggung jawab dengan menceritakan hal tersebut kepada Tuha Peut Desa tempat IP tinggal.
IP juga meminta RS juga memberitahukan kepada sepupunya yang berada di Banda Aceh untuk penyelesaian masalah tersebut.
Pada 9 Januari 2025 sekira WIB setelah hasil USG keluar, keduanya dilakukan mediasi di Polsek Meukek dengan melibatkan perangkat desa.
Di mana hasil musyawarah tersebut memutuskan keduanya untuk di proses hukum ke Wilayatul Hisbah Aceh Selatan.
Diketahui bahwa IP telah menikah dengan seorang pria (suaminya) secara sah pada 16 Maret 2021.
Sedangkan RS telah menikahi seorang wanita (istrinya) secara sah pada 15 Juni 2010.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Radiodiagnostik dan Kedokteran Nuklir Instalasi Radiologi, menerangkan bahwa IP dinyatakan positif hamil.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
selingkuh
tukang gosok
hamil
berzina
zina
Aceh Selatan
Labuhanhaji Timur
cambuk
berita aceh terbaru
kasus perzinaan Aceh Selatan
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Babinsa Koramil 03/Meukek Turun ke Sawah Dampingi dan Bantu Warga |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Selatan Kunjungi Anggota Sakit, Wujudkan Kepedulian di Momen Maulid Nabi |
![]() |
---|
Personel Koramil 05/Samadua Aceh Selatan dan Warga Bersihkan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Profil Syarifah Nayla Syamil, Santriwati Bakongan Penoreh Sejarah Tasmi’ 30 Juz di MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Politeknik Aceh Selatan Terima 25 Mahasiswa Beasiswa Aceh Carong, Ini Kata Direktur dan BPSDM Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.