Breaking News

Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Buka Suara soal Pembongkaran Reklame Raksasa di Simpang Lima, Begini Penjelasannya

Jubir Pemko Banda Aceh itu juga menjelaskan, pembayaran izin titik, bukanlah izin pendirian billboard. 

Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HO
POLEMIK PEMBONGKARAN BILLBOARD - Jubir Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar memberi penjelasan terkait pembongkaran billboard 'raksasa' di Simpang Lima yang diprotes oleh pemilik papan reklame tersebut. 

Menurutnya, biaya sewa tempat usaha tersebut telah dilunasi sebesar Rp 25,2 juta, melalui rekening atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan jangka waktu sewa setahun terhitung sejak 14 Juni 2025 hingga 13 Juni 2026 mendatang.

"Kita tidak banyak tuntutan ke Pemko, kita cuma berharap hak kita sebagai penyewa di mana masih ada masa berlakunya sampai bulan Mei 2026, mohon Pemko bijaksanalah dalam memenuhi hak kita," kata Simson saat konferensi pers di salah satu warung kopi kawasan Simpang Lima, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: 133 Baliho yang Tersebar di Seluruh Penjuru Banda Aceh Berstatus Ilegal

"Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, kita jadi rancu untuk berbisnis di Kota Banda Aceh,” tukas Simson.

“Skibat Pemko, kita mengalami kerugian secara materil dan non-materi yang sangat besar," sambung dia.

Pihaknya mengakui sempat disurati Pemko dengan alasan tidak memiliki izin. 

Hal itu kemudian dibantah oleh pemilik usaha tersebut. 

"Kita sudah jelaskan segala prosedur perizinan waktu pembangunan reklame ini dulu secara teknis kita sudah lengkapi semua, makanya bisa bisa berdiri,” papar dia. 

“Kemudian kita bayar pajak tiap tahun dan biaya sewa reklame sampai 2026, hanya saja Pemko mengabaikan dengan alasan ada masterplan," ungkap Simson.

Dikatakan Simson, pihaknya sangat mendukung program masterplan Pemko saat ini.

Namun dengan pertimbangan agar para pemilik usaha diberi penjelasan, serta kajian tertulis dan transparan.

Baca juga: Illiza Pimpin Pembongkaran Baliho tak Berizin, 3 Titik di Kawasan Putroe Phang Banda Aceh Dirobohkan

Direktur Utama PT Multigrafindo Mandiri itu mengatakan, siap membongkar usaha reklamenya asalkan biaya sewa yang sudah dibayarkan ke rekening Pemko Banda Aceh berakhir sesuai kontrak. 

"Hanya saja dengan harapan sampai masa sewa kita itu habis, atau kita juga sampaikan solusi kemarin, kalau melintang tidak boleh lagi ya kita bermohon supaya tiangnya tidak dibongkar dan kita dirikan vertikal, tetapi itu Pemko pun abaikan," ucap Simson.

Dia menjelaskan, dahulu berdirinya reklame ini pada 2005 silam, berdasarkan MoU dengan pemerintah, kemudian terjadi pelebaran jalan pada 2008. 

Secara teknis semua, menurutnya, telah dilengkapi, hingga reklame tersebut berdiri sampai saat ini. 

"Kita bayar pajak PAD sekitar Rp 252 juta per tahun, khusus satu titik ini, beda sama sewa titik sekitar 10 persen dari pajak (Rp 25,2 juta) dan itu diatur dalam Perwal," kata Simson. 

Baca juga: Pakai Alat Berat, Petugas Bongkar Tiga Baliho Tak Berizin di Taman Putroe Phang Banda Aceh

"Kita berharap masa sewa masih berlangsung hingga 2026,” pinta dia.

“Kalaupun tidak bisa maka akibat tindakan yang dilakukan Pemko kepada perusahaan, kita mengalami kerugian baik secara materil dan nonmateril, kita akan tempuh jalur hukum,” tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved