Opini
Nabi, Ulama dan Kaum Mustadh’afin
Siapa sebenarnya ulama yang dimaksud dalam undang-undang ini? Jawabannya adalah ulama yang berada dalam sebuah badan yang independen.
Di sini yang membedakan ulama dan cendekiawan adalah pada ketokohan di masyarakat, sementara kompetensi lain nyaris sama.
Ulama dan cendekiawan muslim sama-sama memiliki integritas moral yang tinggi dan memahami bidang ilmu masing-masing secara mendalam, hanya saja bedanya ulama memahami ilmu agama sedangkan cendikiawan memahami ilmu di bidang yang sesuai keahliannya.
Lembaga Khusus Ulama
Dalam struktur badan MPU, di samping diisi oleh ulama dan cendekiawan muslim, ternyata terdapat juga apa yang disebut dengan Majelis Syuyukh, yaitu sejumlah ulama kharismatik yang bukan anggota MPU sebanyak banyaknya sembilan orang yang dipilih berdasarkan keputusan MPU Pasal 8 ayat 2).
Majelis Syuyukh ini adalah lembaga kehormatan yang berfungsi memberikan pertimbangan dan nasehat kepada pimpinan MPU.
Demikian berat dan terhormat beban kerja MPU sampai-sampai harus di-backup kinerjanya oleh sekelompok ulama lain yang lebih berwibawa dan kharismatik dari ketua dan pengurus MPU pada umumnya.
Lembaga semacam grand syaikh ini mengayomi dan mendampingi MPU dalam menjalankan amanat dan tugasnya sebagai mitra pemerintah daerah.
Dengan demikian posisi ulama di MPU bisa dikatakan sangat kuat dan ampuh untuk mengontrol kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan masyarakat yang sejahtera dan adil.
Sejatinya para ulama kharismatik ini, kendati berada di luar struktur MPU, istiqamah beramal atau mengabdi untuk menguatkan kinerja MPU, bukan justru berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
Bila ini dilakukan maka kekuatan MPU di hadapan pemerintah daerah powernya menjadi lemah dan tidak berimbang, bisa-bisa berada di bawah kooptasi pemerintah daerah dan DPRA secara substansial.
Ulama atau orang alim (manusia yang berilmu) perannya cukup strategis dan komplek di tengah-tengah kehidupan umat. Ulama sebagai pilar yang kokoh, pewaris para nabi (hadits riwayat Abu Daud dan at-Tirmizy), memiliki tanggung jawab melestarikan, menyebarkan, mengajarkan, dan teladan dalam mengamalkan ajaran Islam.
Ulama bagaikan pelita dan penerang di jalan kebenaran, bintang penunjuk arah, nahkoda dalam mengarungi gelombang kehidupan. Demikian juga kedudukannya (darajat), sangat mulia dan terhormat di mata umatnya.
Allah SWT sendiri menempatkan satu posisi khusus kepada ulama dengan kedudukan yang tinggi (QS. al-Mujadah:11). Dalam pandangan Allah SWT, ulama memiliki perbedaan yang tidak sama dari orang biasa (QS.al-Zumar:9), ulama adalah tempat orang awam bertanya segala sesuatu yang ia tidak pahami (QS. al-Nahlu:43), dan ulama adalah sekelompok manusia yang paling takut kepada Allah (QS.Fathir:28).
Salah seorang ulama salaf, Ishaq bin Abdullah bin Abi Farwah berkata; orang yang paling dekat dengan derajat kenabian adalah ulama dan orang yang berjihad di jalan Allah.
Karena para ulama itu membimbing manusia tentang petunjuk yang dibawa para rasul. Sementara orang yang berjihad adalah orang yang membela petunjuk yang dibawa oleh para rasul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.