Liputan Eksklusif Aceh
Ini Cerita OJK soal Pertimbangan Luluskan Fadhil Ilyas Dkk Pengurus Bank Aceh hingga ‘PR’ ke Depan
Menurutnya, seluruh calon pengurus Bank Aceh yang mengikuti proses fit and proper test termasuk direktur terpilih...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
"Namun hal ini membutuhkan komitmen jangka panjang, tata kelola kuat, dan keberanian dalam inovasi," tambahnya.
Kepala OJK Provinsi Aceh itu juga menyampaikan, beberapa hal strategis perlu menjadi pijakan dan pertimbangan manajemen baru Bank Aceh antara lain, menetapkan arah strategis jangka menengah dan panjang yang secara eksplisit mengintegrasikan fungsi intermediasi keuangan syariah dengan agenda pembangunan daerah (RPJMA) sesuai nilai kewajaran dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian mengembangkan budaya organisasi berbasis tata kelola (GCG) yang kuat, berintegritas, efisien, dan bebas dari intervensi eksternal yang tidak berorientasi pada kepentingan bisnis dan syariah.
Selanjutnya, mendorong inovasi digital yang tidak hanya memudahkan akses layanan, tetapi juga membuka ruang bagi model pembiayaan kreatif berbasis digital untuk petani, nelayan, dan UMKM dengan tetap mengutamakan keamanan siber.
Membangun sinergi multipihak (quadruple helix) antara Bank Aceh, Pemda, akademisi, dan komunitas pelaku usaha syariah agar literasi dan inklusi terus meningkat.
Serta memastikan peran aktif Bank Aceh dalam mendukung sektor unggulan Aceh, seperti pertanian berkelanjutan, perikanan berbasis ekspor halal, dan wisata syariah.
Baca juga: Bupati Aceh Besar Minta Fadhil Ilyas Maksimalkan Pelayanan Bank Aceh hingga ke Pelosok
Dikatakan, sebagai otoritas, OJK Aceh akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, disertai forum dialog dan performance review rutin, agar transformasi ini dapat berjalan kredibel, terukur, dan memberi manfaat riil bagi masyarakat Aceh.
"Penting bagi Bank Aceh untuk tidak sekadar menjadi institusi keuangan yang besar secara angka, tetapi juga menjadi entitas yang berdampak sosial, menjawab tantangan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan melalui prinsip-prinsip maqashid syariah," ucap Daddi.
"Maqashid Syariah adalah tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan mencegah kerusakan bagi umat manusia, baik di dunia maupun akhirat," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.