Kasus Penipuan

Usai Ditipu Rp 20 Juta untuk Masuk Perusahaan Swasta, Korban juga Berikan Mobil Jazz Demi Lulus CPNS

AM akhirnya menyerahkan uang tersebut di rumah terdakwa yang berlokasi di Gampong Meunasah Reudeup...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
PN Lhoksukon
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Usai Ditipu Rp 20 Juta untuk Masuk Perusahaan Swasta, Korban juga Berikan Mobil Jazz Demi Lulus CPNS. 

Berdasarkan catatan PN Lhoksukon dengan Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Lsk, Iskandar ditahan pertama kali oleh penyidik pada 3 Juni 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/43/VI/Res.1.11/2025/Reskrim.

Masa tahanan awal berlangsung dari 3 Juni 2025 hingga 22 Juni 2025.

Penahanan kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum melalui Surat Nomor B-149/L.1.14.3/Eoh.1/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

Perpanjangan masa tahanan berlangsung dari 23 Juni 2025 hingga 1 Agustus 2025.

Sementara itu, pada tahap penuntutan maupun persidangan, status terdakwa tercatat tidak ditahan baik oleh Penuntut Umum maupun Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon. 

Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada 16 September 2025 dengan agenda pembuktian dari JPU.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved