Kasus Penipuan
Usai Ditipu Rp 20 Juta untuk Masuk Perusahaan Swasta, Korban juga Berikan Mobil Jazz Demi Lulus CPNS
AM akhirnya menyerahkan uang tersebut di rumah terdakwa yang berlokasi di Gampong Meunasah Reudeup...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria bernama Iskandar Kasem Nago alias Balia (53), asal Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim SH dan Aulia SH, dalam sidang perdana pada 9 September 2025, penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan swasta dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada sejumlah warga di Kabupaten Aceh Utara.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, dari sejumlah kasus penipuan yang dilakukan terdakwa, salah satu di antaranya terjadi pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Korban berinisial AM didatangi terdakwa yang mengaku bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Dalam pertemuan itu, perempuan AM meminta bantuan agar anaknya bisa mendapatkan pekerjaan.
Terdakwa lalu menawarkan jalur masuk ke PT Medco dengan syarat membayar uang administrasi sebesar Rp20 juta.
AM akhirnya menyerahkan uang tersebut di rumah terdakwa yang berlokasi di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, disaksikan oleh anaknya AD.
Namun, setelah beberapa waktu, lowongan kerja yang dijanjikan tidak kunjung terwujud.
Terdakwa kemudian menawarkan jalur lain, yakni menjadi CPNS. Kepada AM, terdakwa mengaku memiliki “jatah” untuk meluluskan peserta seleksi.
Untuk memperlancar proses itu, terdakwa kembali meminta uang dalam jumlah lebih besar.
AM dan keluarganya bahkan menyerahkan 1 unit mobil Honda Jazz warna silver tahun 2013 senilai Rp 140 juta.
Selain itu, korban juga menyerahkan uang tunai untuk biaya tambahan, termasuk pajak dan perbaikan kendaraan, dengan total kerugian mencapai Rp 165 juta.
Namun, pada 19 Januari 2025, ketika pengumuman kelulusan CPNS diumumkan, nama anak korban tidak tercantum.
Saat dimintai pertanggungjawaban, terdakwa hanya berjanji akan mengganti kerugian dengan memberikan dua petak tanah miliknya di Gampong Meunasah Reudeup. Janji itu tidak pernah dipenuhi hingga korban melapor ke Polres Aceh Utara, pada 28 Maret 2025.
Baca juga: Polisi Gadungan yang Tipu Puluhan Warga Disidangkan 9 September 2025 di PN Lhoksukon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.