Berita Banda Aceh

Penjual Vape di Banda Aceh Diminta Waspada, Ada Temuan BNN RI Cairan Vape Mengandung Narkotika

dalam temuan BNN RI itu, hasil laboratorium menemukan terdapat empat zat utama dalam cairan vape yang berhasil diungkap.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi saat memberikan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025). Penjual Vape di Banda Aceh Diminta Waspada, Ada Temuan BNN RI Cairan Vape Mengandung Narkotika 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, meminta agar penjual vape di Banda Aceh untuk lebih waspada buntut adanya temuan oleh BNN RI yang berhasil menggagalkan peredaran cairan vape dengan kandungan narkotika.

Hal itu dikatakan Zahrul saat konsolidasi kebijakan kota tanggap narkoba bersama Kepala Sekolah SMP-MTsN dan pemilik rokok elektrik atau vape di aula Kantor BNNK Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).

Ia mengatakan, bahwa cairan vape dengan kandungan narkotika itu berhasil digagalkan oleh tim BNN RI di luar Aceh.

 Untuk Aceh, khususnya Banda Aceh sendiri kata dia, pihaknya masih melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

“Di Banda Aceh nggak, di luar ditemukan. Kita saat ini masih melakukan pendataan dan kita sampaikan bahayanya apabila vape mengandung narkoba,” kata Zahrul kepada Serambi.

Baca juga: Singapura Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Ini Kata Pakar Kesehatan 

Selain pendataan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang. 

Dijelaskan, dalam temuan BNN RI itu, hasil laboratorium menemukan terdapat empat zat utama dalam cairan vape yang berhasil diungkap. 

Empat zat itu adalah etomidate, ketamin, tetrahydrocannabinol (thc), dan synthtetic cannabinoid.

Dari sisi hukum, tiga diantaranya sudah jelas statusnya. Dimana untuk, ketamin termasuk narkotika golongan III, diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diperbarui melalui Permenkes nomor 13 tahun 2014.

Sementara tetrahydrocannabinol (thc), zat psikoaktif utama pada ganja, termasuk narkotika golongan I, berdasarkan permenkes nomor 4 tahun 2021. 

“Synthetic cannabinoid, seperti turunan jwh dan ab-chminaca, juga masuk narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 22 Tahun 2020,” jelas Zahrul.

Baca juga: 6 Prompt Gemini AI untuk Foto Sinematik di Kereta Api, Hasilnya Real Mirip Pemotretan Profesional

Sementara itu, etomidate belum tercantum dalam lampiran UU Narkotika maupun Permenkes. 

Namun, zat ini, kata Zahrul, masuk kategori new psychoactive substances (nps), yaitu zat psikoaktif baru yang belum sepenuhnya diatur tetapi diawasi secara ketat.

Pasalnya, zat tersebut dapat menimbulkan efek sedatif dan berisiko tinggi disalahgunakan. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved