Berita Aceh Utara
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya
Alih-alih memberi hukuman, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul hingga berlanjut ke kamar tidur.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum pimpinan dayah berinisial T alias Walid (35) pada Selasa (9/9/2025).
Penangkapan dilakukan setelah muncul laporan dugaan rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun.
Kasus ini mencuat setelah kakak korban melaporkannya ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu diduga terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025, di rumah pelaku yang berada dalam kompleks dayah.
Menurut keterangan korban, ia dipanggil ke rumah pelaku pada dini hari dengan alasan diberikan hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria.
Baca juga: Rozi Yanto Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Jasad Ditemukan di Hutan, Rumah Pelaku Dihancurkan Warga
Namun, alih-alih memberi hukuman, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul hingga berlanjut ke kamar tidur.
Usai kejadian, korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.
Perkara ini baru terbongkar ketika korban pulang ke rumah pada 28 Agustus 2025, dan berani menceritakan hal yang dialaminya kepada keluarga.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM kepada Serambinews.com, Selasa (16/9/2025), menyebutkan, bahwa sudah menangkap tersangka setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ungkap AKP Dr Boestani, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Wanita 33 Tahun Rudapaksa Janda, Pelaku Gigit Bagian Sensitif Korban sambil Ancam Pakai Sajam
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.
Penyidik juga masih memeriksa korban, pelaku, dan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian hukum.
T alias Walid dijerat dengan tindak pidana jarimah rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak sesuai Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tersangka terancam hukuman uqubat cambuk hingga 200 kali dan pidana penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan menjalankan proses hukum secara tegas, etis, transparan, dan adil.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pidie, Korban Dilecehkan Saat Pulang Ngaji
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada korban lain.
“Jika ada korban lain, silakan melapor secara bijak,” tutur Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
“Kami berharap keluarga korban dapat mengakses informasi langsung ke kepolisian dan tidak mudah percaya hoaks,” tegasnya.(*)
rudapaksa
waled rudapaksa santri
Rudapaksa Santriwati
pimpinan dayah rudapaksa santri
Polres Aceh Utara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bupati Ayahwa Serahkan Ambulans ke Puskesmas Geureudong Pase, Perkuat Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Enam Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Juara di Ajang Internasional IQRA-USK 2025 |
![]() |
---|
Abdurrahman Ditunjuk Bupati Aceh Utara Jabat Plt Kepala Dinas Kesehatan |
![]() |
---|
Saat Saweu Sikula, Kapolsek Paya Bakong Aceh Utara: Doa Restu Orang Tua, Guru Jalan Keberkahan Hidup |
![]() |
---|
Ayahwa Usulkan 2.323 Honorer Pemkab Aceh Utara Jadi PPPK Paruh Waktu ke Menpan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.