Berita Banda Aceh

Kena Bujuk Rayu Kekasih, Wanita Muda Berzina dengan Pacar di Hotel Banda Aceh

Keduanya ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh karena melakukan zina di hotel tersebut.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/AI
PENGGEREBEKAN - Gambar dihasilkan AI pada Kamis (18/9/2025) memperlihatkan anggota satpol PP dan WH Banda Aceh menggerebek sepasang kekasih berinisial FZ (26) dan CA (25) di dalam satu kamar hotel.  

Kenak Bujuk Rayu Kekasih, Wanita Muda Berzina dengan Pacar di Hotel Banda Aceh, Begini Ceritanya 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sepasang kekasih berinisial FZ (26) dan CA (25) harus menanggung malu dan hadapi hukuman cambuk setelah kedapatan berada di dalam satu kamar hotel

Keduanya ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh karena melakukan zina.

Kejadian bermula saat FZ mengajak CA untuk menginap di sebuah hotel di Banda Aceh

Ajakan tersebut sempat ditolak oleh CA karena ia sedang berhalangan. 

Namun, setelah terus dirayu oleh FZ, CA akhirnya menyetujui ajakan tersebut.

FZ kemudian menjemput CA di tempat kerjanya di kawasan Gampong Lambhuk, Ulee Kareng.

Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk

Sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, keduanya masuk ke dalam kamar yang telah dipesan oleh FZ.

Tak lama kemudian, petugas Satpol PP dan WH yang sedang melakukan patroli rutin tiba di lokasi. 

Saat memeriksa salah satu kamar, petugas mendapati FZ dan CA sedang duduk di atas ranjang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan perbuatan terlarang.

Kasi Ops Penegakan Syariat Islam, Amri, bersama timnya segera membawa FZ dan CA ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 Berdasarkan Berita Acara Pengakuan Perzinaan, keduanya secara resmi mengakui perbuatannya. 

Kasus ini kemudian bergulir di meja hijau Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Dalam persidangan, FZ dan CA mengaku telah melakukan zina sebanyak 8 kali di hotel tersebut dengan waktu yang berbeda.

“Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa benar saya telah melakukan persetubuhan atau perbuatan zina dengan FZ sebanyak 8 kali” ucap sumpah CA dalam persidangan.

Sumpah serupa juga diucapkan oleh FZ didepan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Hj Zuhrah menyatakan Terdakwa FZ dan CA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Zina.

Hal itu melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa (CA dan FZ) oleh karena itu dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali,” vonis hakim dalam putusan nomor 31/JN/2025/MS.Bna dan 32/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025).

Hakim memerintahkan terdakwa CA dan FZ tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pada Senin, 14 Juli 2025 sekira pukul 22.35 WIB.

Saat itu, FZ (26) menghubungi seorang wanita berinsial CA (25), untuk mengajak menginap di sebuah hotel di Banda Aceh untuk tujuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau melakukan zina.

Awalnya CA menolak ajakkan tersebut karena ianya sedang halangan.

Namun FZ terus merayu CA agar menuruti keiingannya dengan mengatakan, “tidak apa-apa walaupun halangan,”.

CA pun menyetujui ajakan tersebut.

FZ kemudian menjemput CA di tempat kerjanya di kawasan Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Sekira pukul 00.15 WIB pada Selasa (15/7/2025), keduanya pergi ke hotel.

FZ lalu memesan kamar dan mengajak CA masuk ke dalam kamar dan mereka melakukan perbuatan zina.

Sekira pukul 00.45 WIB datang Kasi Ops Penegakan Syariat Islam, Amri bersama Rahmad Sidiqki dan Ikhsan Maulana beserta petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sedang melakukan patroli rutin/pengawasan.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke kamar No16, dan didapati FZ dan CA sedang duduk diatas ranjang.

Amri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap identitas keduanya, dan didapati dari pengakuan bahwa FZ dan CA telah berhubungan.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diamankan.

Berdasarkan Berita Acara Pengakuan Perzinaan terhadap CA dan FZ, bahwa keduanya telah melakukan perbuatan perzinaan di dalam kamar hotel tersebut.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved