Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

 Illiza akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak

"Keringanan yang diberikan dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali,"

Tayang:
Penulis: Ibrahim Aji | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Alriandi Adiwinata, Kepala BPKK Banda Aceh. 

"Keringanan yang diberikan dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali," sebut Alriandi.

Laporan Ibrahim Aji | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH- Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, akan menerbitkan aturan terkait keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak kota.

Terkait hal itu, saat ini Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) juga sudah melakukan simulasi Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyebutkan, timnya sudah melakukan simulasi-simulasi penerapan Perwal.

Peraturan Wali Kota juga sudah diajukan ke Pemerintah Aceh, beberapa waktu lalu. 

"Kami sedang menunggu respons dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksian, maka Perwal dapat segera dijalankan," kata Arriandi, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, keringanan pajak bakal diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian dan hiburan. 

Keringanan pajak diberikan pada wajib atau penanggung pajak yang tidak berkemampuan, atau operasional tidak mendatangkan laba. 

Selain itu, keringanan juga diberikan pada objek pajak yang mengalami keadaan kahar terkena dampak bencana berat, sedang dan ringan.

"Keringanan yang diberikan dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali," sebut Alriandi.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Akan Terbitkan Perwal Keringanan Pajak Bagi Warga, Ini Besaran Pengurangannya

Pengurangan Pajak
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keuchik.

Objek pajak mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT).

Namun besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat, akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99 persen.

Sementara yang terdampak sedang, mendapat pengurangan pajak paling banyak 75 persen.

Sedangkan bagi yang terdampak bencana ringan paling banyak 50 persen. 

Pajak jenis PBB-P2 juga mendapatkan pengurangan paling banyak 20 persen, untuk objek pajak yang bersifat nirlaba bergerak bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai apresiasi pada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat dan membangun prasarana dan sarana swadaya masyarakat akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 50 persen.

Menariknya lagi, dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan khusus PBJT atas makanan atau minuman, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak selama 12 bulan.

"Pengurangan itu khusus untuk Wajib Pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box," kata Alriandi.

"Tentu dibuktikan dengan surat persetujan pemasangan," tambahnya.

Dalam rangka pengentasan kemiskinan, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak paling banyak 20 persen untuk jenis pajak PBB-P2.

"Itu diberikan untuk Wajib Pajak termasuk kriteria miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa," sebutnya.

Baca juga: Penghitungan Penghasilan Neto Dokter Dibahas Pada Forum di Kantor Pajak Lhokseumawe

Pembebasan Pajak Kota
Pemko Banda Aceh memberikan pembebasan pajak PBB-P2 untuk objek pajak terkena dampak bencana berat, khusus yang mengalami keadaan kahar. 

Upaya mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro, dilakukan Illiza juga lewat pembebasan pajak kota PBJT atas makanan atau minuman.

Program itu menargetkan Wajib Pajak dengan modal usaha di bawah Rp 100 juta, dan baru memulai usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas terkait.

"Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama," tandas Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata.

Itu diberikan untuk Wajib Pajak, termasuk kriteria miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa." (*)

Baca juga: UNIKI dan DJP Aceh Luncurkan Taxpayers’ Charter, Dorong Literasi Pajak di Kalangan Mahasiswa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved