Jumat, 8 Mei 2026

Berita Banda Aceh

 Illiza akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak

"Keringanan yang diberikan dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali,"

Tayang:
Penulis: Ibrahim Aji | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Alriandi Adiwinata, Kepala BPKK Banda Aceh. 

"Keringanan yang diberikan dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali," sebut Alriandi.

Laporan Ibrahim Aji | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH- Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, akan menerbitkan aturan terkait keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak kota.

Terkait hal itu, saat ini Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) juga sudah melakukan simulasi Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyebutkan, timnya sudah melakukan simulasi-simulasi penerapan Perwal.

Peraturan Wali Kota juga sudah diajukan ke Pemerintah Aceh, beberapa waktu lalu. 

"Kami sedang menunggu respons dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksian, maka Perwal dapat segera dijalankan," kata Arriandi, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, keringanan pajak bakal diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian dan hiburan. 

Keringanan pajak diberikan pada wajib atau penanggung pajak yang tidak berkemampuan, atau operasional tidak mendatangkan laba. 

Selain itu, keringanan juga diberikan pada objek pajak yang mengalami keadaan kahar terkena dampak bencana berat, sedang dan ringan.

"Keringanan yang diberikan dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali," sebut Alriandi.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Akan Terbitkan Perwal Keringanan Pajak Bagi Warga, Ini Besaran Pengurangannya

Pengurangan Pajak
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keuchik.

Objek pajak mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT).

Namun besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat, akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved