Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

 Illiza akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak

"Keringanan yang diberikan dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali,"

Tayang:
Penulis: Ibrahim Aji | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Alriandi Adiwinata, Kepala BPKK Banda Aceh. 

Sementara yang terdampak sedang, mendapat pengurangan pajak paling banyak 75 persen.

Sedangkan bagi yang terdampak bencana ringan paling banyak 50 persen. 

Pajak jenis PBB-P2 juga mendapatkan pengurangan paling banyak 20 persen, untuk objek pajak yang bersifat nirlaba bergerak bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai apresiasi pada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat dan membangun prasarana dan sarana swadaya masyarakat akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 50 persen.

Menariknya lagi, dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan khusus PBJT atas makanan atau minuman, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak selama 12 bulan.

"Pengurangan itu khusus untuk Wajib Pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box," kata Alriandi.

"Tentu dibuktikan dengan surat persetujan pemasangan," tambahnya.

Dalam rangka pengentasan kemiskinan, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak paling banyak 20 persen untuk jenis pajak PBB-P2.

"Itu diberikan untuk Wajib Pajak termasuk kriteria miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa," sebutnya.

Baca juga: Penghitungan Penghasilan Neto Dokter Dibahas Pada Forum di Kantor Pajak Lhokseumawe

Pembebasan Pajak Kota
Pemko Banda Aceh memberikan pembebasan pajak PBB-P2 untuk objek pajak terkena dampak bencana berat, khusus yang mengalami keadaan kahar. 

Upaya mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro, dilakukan Illiza juga lewat pembebasan pajak kota PBJT atas makanan atau minuman.

Program itu menargetkan Wajib Pajak dengan modal usaha di bawah Rp 100 juta, dan baru memulai usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas terkait.

"Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama," tandas Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata.

Itu diberikan untuk Wajib Pajak, termasuk kriteria miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa." (*)

Baca juga: UNIKI dan DJP Aceh Luncurkan Taxpayers’ Charter, Dorong Literasi Pajak di Kalangan Mahasiswa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved