Berita Abdya

Penyidik Polres Abdya Serahkan Dua Tersangka Pencuri AC RSUD-TP ke Jaksa

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Abdya...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penyidik Satreskrim Polres Abdya saat menyerahkan dua tersangka kasus pencurian AC outdoor milik RSUD-TP kepada JPU Kejari kabupaten setempat, pada Rabu , 17 September 2025 lalu. 

Setelah dilakukan interogasi, ucap Wahyudi, pelaku IR mengakui bahwa ia melakukan pencurian outdoor AC tersebut bersama tersangka M.

Menurut keterangan pelaku, kata Wahyudi, keduanya sudah memiliki niat untuk melakukan pencurian barang milik RSUD-TP Abdya.

Sebelum menjalankan aksinya, sambung Wahyudi, kedua pelaku terlebih dulu memantau letak penyimpanan barang milik rumah sakit. 

Setelah mengetahuinya, jelas Wahyudi, kedua pelaku tersebut standby di sekitar TKP sambil memantau situasi keamanan.

“Pada saat melakukan pencurian ini, keduanya memanfaatkan kelengahan staf dan petugas, yaitu pada saat waktu shalat Magrib. Begitu situasi dianggap sudah aman, baru mereka melancarkan aksi pencurian,” jelas Wahyudi.

Akibat pencurian tersebut, pihak rumah sakit mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9 juta. 

Atas perbuatannya, tegas Wahyudi, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Satreskrim Polres Abdya, kata Wahyudi, akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku tindak pidana, supaya terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi warga. 

"Selain itu, kita juga melakukan tindakan pencegahan dengan cara menyampaikan secara langsung, membagikan dan menempel brosur di tempat umum berisi imbauan kamtibmas kepada warga, supaya menjaga barang miliknya dengan baik serta dapat memberi informasi melalui nomor handphone atau call center 110," pesan Wahyudi. (*)

Baca juga: 1 Lagi Pencuri AC RSUD TP Abdya Dibekuk Polisi, Beraksi Saat Petugas Lengah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved