Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Selatan

Debu Pekat Selimuti Kota Bahagia, Warga Minta Perhatian Pemkab Aceh Selatan

Selama berbulan-bulan, masyarakat Kota Bahagia, Aceh Selatan, hidup dalam kepungan debu pekat yang tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga mengganggu

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
JALAN BERDEBU - Kondisi jalan berdebu di Kecamatan Kota Bahagia - Bakongan, Sabtu (20/9/2025). 

 Jalan di Aceh Selatan yang dibangun tahun 2024 menggunakan anggaran DBH Sawit tersebut sudah dilakukan pengerasan, namun belum diaspal, sehingga sangat berdebu.

Mirwan mengatakan bahwa dalam tahun ini akan ditindak lanjuti penganggarannya.

“Dalam tahun ini akan kita tindak lanjuti untuk penganggarannya,” kata Bupati Aceh Selatan Mirwan melalui pesan WhatsApp kepada Serambinews.com, Minggu (22/6/2025).

Diberitakan sebelumnya Warga di Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan mengeluh atas kondisi jalan yang berdebu.

Pasalnya sepanjang lebih kurang 1,9 Kilometer perbaikan yang dimulai dari Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan hingga Seunebok Keuranji, Kecamatan Kota Bahagia jalan sudah dilakukan pengerasan. 

Namun belum diaspal.

Informasi dihimpun Serambinews.com, Minggu (22/6/2025) akibat jalan belum rampung itu warga yang beraktivitas sehari-hari sangat tidak nyaman karena terpaksa menghirup debu yang beterbangan.

Camat Kota Bahagia M Yusuf saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan informasi kondisi jalan di wilayahnya sangat berdebu dan banyak warga yang mengadu kepadanya.

"Iya kondisi jalan sangat berdebu, aktivitas warga tergantung, ekonomi masyarakat yang berjualan di pinggir jalan itu juga terganggu," ungkap Camat.

Menurutnya, akibat debu itu dapat menimbulkan penyakit terhadap warga dan juga akibat lubang di jalan sering terjadi kecelakaan tunggal.

Keluhan warga itu, kata Camat, juga sudah disampaikan oleh forum Keuchik Kota Bahagia melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan dan Ketua DPRK serta ditembuskan kepada Dinas PUPR, BAPPEDA, BPKD dan Inspektur Kabupaten Aceh Selatan.

Surat itu bernomor 620/01/2025 ditandatangani oleh sepuluh orang keuchik dalam lingkup Kecamatan Kota Bahagia dan mengetahui Camat tertanggal 21 Mei 2025.

Salah satu poin itu, di antaranya memohon kepada Bupati Aceh Selatan dan Ketua DPRK Aceh Selatan agar segera merampungkan jalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Selatan, Saipul Kamal mengatakan bahwa pekerjaan pengaspalan jalan itu belum bisa dilanjut oleh Dinas PUPR Aceh Selatan karena belum ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berlaku saat ini.

"TAPD Aceh Selatan butuh beberapa tahapan lagi sebagai persyaratan agar pagu anggaran sisa bisa dimasukkan lagi ke dalam DPA," ungkapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved