Jumat, 24 April 2026

Pesta Seks dan Miras

BREAKING NEWS - Asyik Pesta Miras dan Seks, 7 Muda-Mudi di Aceh Besar Digerebek Warga

“Kejadian penggerebekan itu sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Saat ditangkap ada yang sedang meneguk miras, dan ada yang sedang melakukan asusila...

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto: SERAMBI/HO
DITANGKAP WARGA - Tujuh terduga pelanggar syariat yang melakukan aktivitas pesta miras dan seks diamankan warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Minggu (21/9/2025). 

“Kejadian penggerebekan itu sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Saat ditangkap ada yang sedang meneguk miras, dan ada yang sedang melakukan asusila (berhubungan),” jelas Muhajir.

Usai penggerebekan tersebut, warga kemudian membuat laporan kepada Satpol PP dan WH Aceh Besar pada pukul 07.00 WIB untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Pihaknya ikut mengamankan sejumlah botol minuman keras dan pakaian yang berada di TKP.

Dari penindakan tersebut, Muhajir  mengapresiasi kepekaan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran syariat Islam di Aceh Besar.

Ia menegaskan Satpol PP dan WH akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran syariat yang terjadi di wilayah Aceh Besar.

Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat.

Selain melanggar aturan hukum, perbuatan itu juga merusak moral dan masa depan mereka sendiri.

Lebih lanjut, Muhajir menyebutkan, langkah ini juga sejalan dengan visi misi Bupati Aceh Besar melalui program Pageu Gampong, yang mendorong masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah kegiatan yang melanggar syariat Islam.

“Melalui program Pageu Gampong, masyarakat gampong harus bertindak tegas dan mengawasi setiap kejadian di wilayah masing-masing. Penegakan syariat Islam tidak akan maksimal tanpa dukungan dan pengawasan masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Gawat! Ada Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Setiabudi Jaksel, Polisi Sita Minyak Pelumas dan Kondom

Pageu Gampong Mencegah Pelanggaran Syariat

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir menyebutkan, tindak pelanggaran syariat ini bisa dicegah dengan cara memperkuat program Pageu Gampong. 

Hal ini juga sejalan dengan visi misi Bupati Aceh Besar

Lalu apa itu pageu gampong?

Pageu Gampong adalah konsep adat Aceh yang secara harfiah berarti "pagar kampung." 
Namun, maknanya jauh lebih dalam daripada sekadar pagar fisik. 

Ini adalah sistem sosial dan budaya yang berfungsi sebagai proteksi moral dan sosial bagi masyarakat gampong (desa) dari pengaruh negatif luar dan untuk menjaga ketertiban internal.

Makna dan Fungsi Pageu Gampong:

*Sebagai sistem preventif: Membangun kebersamaan, solidaritas, dan rasa memiliki antar warga. Tujuannya adalah mencegah munculnya masalah sosial seperti narkoba, pergaulan bebas, atau aliran sesat.

*Sebagai sistem represif: Menyelesaikan konflik atau pelanggaran secara adat, misalnya melalui musyawarah atau peradilan adat untuk mengembalikan keharmonisan masyarakat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved